ARKIFM

Komnas HAM Angkat Bicara Soal Penggusuran Tanah Warga di Kawasan KEK Mandalika

Foto: Lokasi kawasan KEK Mandalika. (Ist)

Mataram. Radio Arki – Komisi Nasional  Hak Asasi Manusi Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dorong Perlindungan Hak atas tanah warga terhadap praktik Penggusuran paksa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, NTB.

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengakui telah menerima pengaduan sekaligus permintaan perlindungan terkait adanya upaya penggusuran paksa lahan milik warga seluas 70.910 m² di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), NTB pada 24 Agustus 2020 oleh PT. IndonesiaTourism Development Corporation (ITDC) guna pembangunan lintasan sirkuit Motor GP Mandalika.

Pengadu menilai, upaya tersebut sebagai tindakan pengambil-alihan lahan secara sewenang-wenang, karena dilakukan tanpa melalui proses peralihan hak (jual beli) dengan pemilik yang menguasai lahan itu secara sah.

“Menurut informasi yang diterima, terdapat tekanan dan ancaman dari pihak PT. ITDC dibantu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memaksa untuk meninggalkan atau menyerahkan lahannya,”kata Beka Ulung Haspara, Selasa (1/9) dalam keterangan rilisnya.

Dengan demikian, katanya atas peristiwa tersebut, Komnas HAM RI berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah melayangkan surat kepada PT. ITDC untuk menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi dan/atau pengancaman kepada pemilik lahan dan aktivitas di atas lahan yang diadukan sampai adanya penyelesaian mengenai proses peralihan hak atas tanah.

Komnas HAM RI juga meminta untuk PT. ITDC membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk upaya penyelesaian masalah dimaksud, mengingat masyarakat pada prinsipnya tidak menolak adanya program pembangunan terlebih untuk kepentingan umum sepanjang pelaksanaannya tidak merugikan dan/atau mencederai hak-hak masyarakat.

“Komnas HAM juga meminta PT ITDC
untuk memberikan informasi kepada kita terkait kebijakan yang diterapkan dan mekanisme proses pengadaan dan/atau pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan sirkuit Motor GP Mandalika,”bebernya.

Selain itu juga, Haspara menyayangkan upaya penggusuran paksa dan intimidasi yang terhadap lahan warga yang masih bermasalah. Dalam hal ini hak asasi warga tercederai dan tindas secara kasar.

”Setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran
paksa dari rumah atau tanah mereka,”terangnya.

Karena praktik pengusiran paksa berakibat pada dilanggarnya hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk tidak diusik privasi, keluarga, dan rumah, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tenteram.

Untuk itu, kata dia lagi, berdasarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2020 kemarin yang menyatakan bahwa “ Semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia. Kecepatan dan ketepatan tidak bisa dipertukarkan dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan.

Artinya Pemerintah dan PT ITDC wajib melindungi semua orang, dan memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa yang bertentangan dengan hukum serta menjadikan hak asasi manusia sebagai dasar pertimbangan kebijakan dan pelaksanaannya.

Sementara, Corsec ITDC, Ira Miranti Nesty Redanti saat dikonfirmasi terkait sejumlah titik lahan di KEK Mandalika  yang belum clear dari sengketa, termasuk di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP, belum memberikan keterangan resminya. (Arif. Radio Arki)

Related posts

H. Ismail Jaring Aspirasi Ratusan Warga Desa Lalar Liang

ArkiFM Friendly Radio

Hasil Pertandingan Liga Champions Semalam: Bayern Cukur Arsenal 5-1, Madrid Melenggang Ke Perempatfinal Liga Champions

Tangani Bencana Alam, Kemensos Gandeng RAPI