Mataram. Radio Arki – Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pelaku percobaan pemerkosaan. Pelaku berinisial SPR (22 tahun), merupakan warga Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Pelaku ditangkap kepolisian karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang janda di Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram. Korbannya juga berusia 22 tahun, warga Tanjung Karang.
‘’Kejadiannya dua hari lalu (07/09) sekitar pukul 03.00 dini hari. Sekarang pelaku kita amankan di Mapolresta Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (09/09).
Kisahnya, pelaku sudah lama memendam perasaan terhadap korban. Sejak korban masih lajang. Pelaku sudah menyukai korban. Setelah korban bercerai dan berstatus janda. SPR tetap menyukai korban. Tapi perasaannya bukan lagi sekedar suka dan cinta. Pelaku rupanya memendam hasrat terpendam dan bernafsu dengan korban.
‘’Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban,’’ bebernya.
Kebelet dengan korban yang sudah janda. Pelaku berencana untuk memperkosa korban. Persiapan diawali dengan melihat situasi disekitar rumah korban. Saat orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku masuk melalui kamar orang tua korban. Pintu kamar lalu dikunci dari dalam. Lalu menggunakan tangga naik ke kamar korban.
‘’Sudah diamati situasinya. Saat rumah korban sepi. Baru dia naik dan pintu kamarnya dikunci dari dalam,’’ tuturnya.
Sampai di kamar korban. Nafsu birahi pelaku tidak tertahankan. Pelaku langsung membuka celana panjang yang dipakainya saat itu, kemudian Kedua tangan korban langsung dicengkram. Wanita pujaannya itu langsung berteriak. Pelaku malah semakin nekat dan menutup wajah korban dengan bantal.
‘’Korban saat itu menangis yang didengar oleh warga sekitar,’’ ungkap Kadek.
Sebelum warga datang. Pelaku sempat mencium dan meraba tubuh korban. Tapi karena warga ada yang datang. Buruh harian lepas itu langsung meninggalkan TKP.
‘’Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang. padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting,’’ bebernya.
Dari keterangan korban, pelaku dengan mudah ditangkap petugas dan langsung diamankan ke Mapolresta Mataram.
‘’Pelaku pernah datang ke rumah korban, makanya dia tau seluk beluk rumah korban. Pelaku dan korban sebelumnya pernah bertukar nomor handphone dan beberapa kali komunikasi,’’ katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang hanya lulus SD itu terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Arif. Radio Arki)