Foto: Kordiv PHL Bawaslu KSB, Gufran, S.Pdi. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Jelang masa cuti Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H W Musyafirin, MM dan Fud Syaifuddin, ST, diingatkan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan kebijakannya di sisa masa jabatannya hingga dinyatakan cuti pada tanggal 23 September 2020. “Tidak ada bosan bosannya kami mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat, untuk tidak menggunakan wewenangnya untuk mempolitisasi birokrasi,” tegas Kordiv PHL Bawaslu KSB, Gufran, S.Pdi, Jum’at (11/9).
Mempolitisasi birokrasi kata Gufran, secara eksplisitnya diketahui sebagai upaya memobilisasi ASN. Termasuk juga ASN yang melibatkan diri dalam berpolitik praktis. Padahal aturan ASN jelang mengatur larangan larangan tersebut. “ASN harus menujukkan loyalitasnya terhadap UU nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, bahwa seorang ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.
Diakui atau tidak, sambung Gufran, realitas politiknya ASN selalu dianggap sebagai kelompok yang mempunyai posisi strategis, sehingga rentan digoda oleh kekuatan politik. Di NTB misalnya, potensi pelanggaran ASN dalam momentum pemilu relatif tinggi, hal tersebut mengindikasikan kemungkinan ditariknya ASN kepada kekuatan politik juga besar.
“Jadi kami mengimbau petahana untuk senantiasa mengingatkan ASN agar tidak berpolitik praktis, karena akan berakibat fatal pada pada pasangan calon itu sendiri. Seperti dalam UU No 10, dimana jika terjadi penggiringan ASN secara terstruktur, sistematis dan massif, dan dapat dibuktikan, maka bisa sampai pembatalan. Baik sebagai calon, maupun sebagai pemenang jika pasangan tersebut menang,” terang Gufran.
“Bawaslu hingga jajaran di tingkat desa juga terus memperketat pengawasan dan monitoring, terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis. Jika diidentifikasi dan ditemukan keterlibatan ASN, maka akan diproses sesuai ketentuan perundang undangan,” sambung pria berkulit sawo matang itu.
Selain memberikan atensi kepada para ASN, Bawaslu juga meminta kepada petahana agar tidak menggunakan bahasa ajakan yang memuat visi misi meski telah mendaftarkan diri ke KPU, karena pasangan calonnya belum ditetapkan oleh KPU. “Kepada petahana jangan sampai membuat statement yang mengarah kepada kampanye. Baiknya mengimbau pendukungnya untuk tidak melakukan tindakan diluar batas ketentuan. Misalnya kampanye diluar jadwal, karena kampanye ada jadwalnya ditentukan oleh KPU,” tukas Gufran. (Enk. Radio Arki)