Foto: Tamara saat diamankan di Mapolres Sumbawa Barat. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Sungguh bejat kelakuan pria berinisial RM alias Tamara (35 tahun) ini. Pria yang sehari hari berprofesi sebagai penata rias di sebuah salon yang berada di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang ini, nekat menyodomi seorang bocah laki laki berinisal RR (14 tahun), Sabtu (3/10). Akibat kelakuannya, Tamara ditangkap Team Opsnal Polres Sumbawa Barat dirumahnya, Senin (12/10).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.Ik.,MH melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar kepada arkifm.com membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban mendatangi salon kecantikan milik Tamara. Kedatangan korban ke salon tersebut untuk meminta uang kepada Tamara sebesar Rp. 10.000 dan Tamara menyanggupinya. Sebelum memenuhi keinginan korban, Tamara mengajak korban masuk ke kamar mandi salon.
“Di kamar mandi, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Merasa puas menyodomi korban, Tamara pun memberikan uang sebesar Rp.20.000 dan menjanjikan akan memberi uang Rp.100.000 jika korban datang kembali,” bebernya.
Kepolisian Resor Sumbawa Barat yang mengetahui adanya kasus pencabulan anak dibawah umur, langsung bergerak cepat. Tamara diringkus team opsnal dirumahnya yang berada di Lingkungan Dalam. Tamara dan barang bukti berupa pakaian korban diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Enk. Radio Arki)