Foto: Kepala Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin, M.Si. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – UU Omnibus law atau cipta kerja yang sempat menuai polemic, akhirnya disahkan oleh DPR RI pada pada rapat paripurna 5 Oktober 2020 lalu. Meski telah disahkan hampir dua pean lalu, Disnakertrans KSB belum menerima arahan di tingkat kabupaten terkait dengan adanya UU Omnibus law.
“Belum ada informasi. Biasanya ketika ada aturan baru, selalu ada edaran, juklak juknis dan sebagainya dari Kementerian Tenaga Kerja maupun dari Pemerintah Provinsi NTB nantinya,” ujar Kepala Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin, M.Si.
Setiap ada aturan baru, pemerintahan di tingkat kabupaten biasaynya dipanggil untuk mengikuti Rakernas. Mungkin karena terkendala Covid-19, sehingga ada penundaan. “Belum tau besok lusa ada virtual terkait Rakernas. Intinya kita masih wait and see,” katanya.
Dijelaskan, UU biasanya tidak serta merta diimplementasikan di lapangan, artinya ada masanya. Seperti undang undang no 23 tahun 2014, yang efektifnya 1 januari 2017 baru diberlakukan. Dimana dalam aturan tersebut, kehutanan dan pertambangan ditarik. Jadi sebelumnya masih Tarik ulur.
“Apakah UU Ombnibuslaw juga seperti itu, kita belum tahu. Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hal itu. Intinya, kami di Disnakertrans masih menunggu,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)