NEWS

Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM, Tim Percepatan Gelar Pertemuan

Lombok Tengah. Radio Arki – Mandalika Kuta Lombok Tengah, Tim Percepatan Pembangunan Sirkuit MotoGP Kuta Mandalika, bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang penanganan dan atau penyelesaian masalah lahan Sirkuit MotoGP, Sabtu (17/10).

Ketua Tim Percepatan, AKBP Awan Hariono, memimpin langsung pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya Perwakilan Komnas HAM, Kuasa Penggugat, Warga Penggugat, termasuk perwakilan Kejaksaan, BPN, dan Pemda.

Dalam kesempatan itu, Awan menyatakan, pihaknya bersikap terbuka dan akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. “Tim akan bersikap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bisa dikoreksi, dan diintervensi, terkait kebenaran yang ada,” katanya. 

Ditambahkan Awan Hariono, tim bekerja atas dasar semangat bersama. Karena ini merupakan momentum bagi semua. Dipilihnya NTB sebagai tempat penyelenggaraan MotoGP oleh Presiden RI, merupakan momentum  bagi semua pihak di daerah ini untuk mengakselerasi perwujudannya.

Memanfaatkan momentum tersebut dengan baik dan untuk kepentingan bersama akan berdampak pada ekonomi masyarakat yang makin luar biasa. “Momentum motoGP jangan sampai hilang, dan kita semua sepakat untuk itu,” ucapnya.

Rapat dimulai pukul 10.00 Wita dan ditindaklanjuti dengan proses identifikasi data dan dokumen serta verifikasi faktual atau pengecekan objek terhadap data dan dokumen yang ada. Kegiatan ini berakhir hingga sekitar pukul 14.00 Wita.

Diterangkan Awan Hariono, dalam proses identifikasi, pengecekan lapangan dan analisa data objek  yang dipermasalahkan, pihaknya didampingi oleh perwakilan Komnas HAM. “Hasil verifikasi akan dilaporkan kepada Gubernur NTB dan warga klaim,” ungkapnya. (Red. Radio Arki)

Related posts

Berharap ‘Nilai Tambah’ Di Pembudidayaan Hortikultural ‘Lawang Desa’

ArkiFM Friendly Radio

FKUB KSB Ajak Semua Elemen Dukung Pelantikan Presiden Terpilih

ArkiFM Friendly Radio

Penerapan STBM Minta Diperkuat Pada LKS Jilid II