Foto: Pelaku saat diamankan di Polda NTB. (Ist)
Mataram. Radio Arki – Perkembangan jaringan penjahat narkoba di Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB) kian memprihatinkan. Pasalnya, Sabtu, (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa kasus itu berhasil dilakukan berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram.
“Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya, Minggu (22/11).
Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.
“Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok timur tepatnya di kecamatan Selong dan Peringgesele Lombok Timur, terdapat Pabrik Narkotika dan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 12.00 Wita ketua tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara, kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan di Lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.
Disini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 Orang tersangka diantaranya, berinisial SRA alias HD, RS, HA alias DG, RP alias RZ, LN alias LM, RAK alias RAM, HD alias HM, dan SH alias DY. Kesemua pelaku yang telah diamankan itu berasal dari Lombok Timur (Lotim). Berdasarkan identifikasi kedelapan orang tersebut, ada yang bertindak sebagai bandar, pengedar dan pembeli.
Lebih lanjut kata Helmi penggeledahan dilakukan, turut disaksikan Ketua RT dan pemilik kos. Ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos. Dikamar satu meliputi Sabu 1 Klip isi 5 Poket, Sabu 1 Poket berada di belakang salon, Sabu di dalam tempat Mentos 3 Klip sedang, Sabu 1 Poket yang berada di lantai kamar dengan berat Bruto keselurahan BB Narkotika 15.28 gram, 1 unit timbangan digital, 1 kotak hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil, 1 buah alat hisap dan 5 unit handphone.
Kamar tiga meliputi 1 Klip kecil BB Sabu yang di simpan didalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram, 1 Unit Timbangan digital, 1 Unit HP kecil hitam, 1 Buah Bong, 1 Buah Dompet Coklat, Uang Rp 2.450.000 dan 1 Dompet coklat kecil.
Kamar empat meliputi 1 Klip kecil BB Sabu yang di buang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram, 1 unit HP android warna putih, Uang Hamdi Rp 6.107.000, 1 Unit HP warna hitam, dan Uang Samsul Rp 1.100.000.
Selain dari delapan orang tersangka itu, ada dua tersangka lain yakni, SS alias UT dari Peringgesele dan RW alias RIS Masbagik Lotim.
Kedua orang itu ditangkap di Kecamatan Pringesela Lombok Timur sekitar pukul 15.30 Wita. Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.
“Disini Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yang ada di dalam rumah yakni,”beber Ditresnarkoba Polda NTB.
Pada saat penggeladahan didalam rumah tersangka. Disitu ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya yakni 1 Unit pemadam api ringan (Apar), 1 Kotak Alumunium foil, 1 Unit Kompor elektrik Oxone, 1 Liter MEKIHEITAMIN cair, 1 Liter MIXSOFIR cair, 1 Liter DIMETHYL SULFOXIDE cair, 1 Liter MURNI cair, 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 2 Liter, 1 Buah Gelas Ukur 1000 Ml, 1 Buah Cawan Kaca, dan 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 1000 Ml.
Guna untuk diproses lebih lanjut, 10 Orang tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. (Red. Radio Arki)