ARKIFM NEWS

Kasus Penganiayaan Penyelenggara Pilkada Didesak Usut Tuntas

Foto: Ilustrasi

Sumbawa Barat. Radio Arki – Satu bulan lebih sejak kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Dewi Jayanti (32 tahun) dilaporkan ke Polsek Maluk, dinilai belum juga ada titik terang. Hal tersebut mamatik reaksi kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Rakyat Peduli Keadilan (FRPK).

Ketua FRPK, Iwan bahkan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus yang menimpa Dewi Jayanti, sebagai bentuk menjaga marwah kepolisian terhadap penegakan hukum di Sumbawa Barat.

“Kami mendesak Polsek Maluk untuk segera menyelesaikan kasus ini, dan segera menetapkan terduga pelaku penganiayaan yang masih terus bebas berkeliaran sebagai tersangka”, tegas FRPK dalam keterangan pers yang diterima arkifm.com, Rabu (25/11).

Iwan mengatakan, beberapa orang  saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk komisoner KPU KSB, HJ yang juga dimintai keterangan karena berada di lokasi saat penganiayaan terhadap Dewi Jayanti terjadi. Sejumlah alat bukti pendukung seperti jilbab yang robek dan hasil visum juga, kata Iwan, menegaskan bahwa penganiayaan itu benar benar terjadi.

“Melihat sejumlah fakta tersebut, kami justru mepertanyakan keseriusan penyidik dalam menyelesaikan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang tersebut”, tanya iwan.

Selain itu, iwan bahkan menduga adanya kemungkinan proses penyelesaian kasus penganiayaan yang menimpa Dewi Jayanti sengaja diperlambat. “Jika benar demikian, kami akan menggelar aksi solidaritas turun ke jalan, sekaligus mendesak kepolisian untuk serius menegakkan keadilan. Kita lihat saja perkembangannya dan ini hanya persoalan waktu saja,” tukas pria yang dikenal bersuara lantang tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Maluk AKP Sidik Pria Mursita, SH yang dikonfirmasi media ini terkait perkembangan terkini mengenai kasus pengeroyokan yang menimpa Dewi Jayanti menjawab bahwa kasus sedang berproses. “Msh dlm proses penyelidikan mas”, kata Kapolsek, melalui pesan whatsapps.

Disinggung mengenai pemenuhan alat bukti apakah sudah terpenuhi atau tidak, Kapolsek juga menjawab hal yang sama. “Msh proses mas”, ujarnya, singkat.

Seperti diketahui, sebelumnya Empat warga Kecamatan Maluk dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Dewi Jayanti (32 tahun), pada Selasa malam (20/10) di Kantor Desa Mantun sesuai kegiatan sosialisasi penyelenggara Pemilu. Semua terlapor merupakan wanita, diantaranya Nurnaning Arya Ningsih, Dita Dwi Endaswari, Kusmawati dan Ibu dari Nurnaning Arya Ningsih. Antara pelapor dan terlapor merupakan sama sama penyelenggara Pemilu di Kecamatan Maluk.

Untuk memperkuat laporan di Polsek Maluk, korban langsung melakukan visum et repertum. Dalam hasil visum yang dilakukan di Puskesmas Maluk tanggal 20 Oktober 2020, tercatat bahwa terdapat luka gores di pipi sebelah kiri dengan diameter 10 x 7 cm dan di tangan kiri dengan diameter 5 cm. Selain itu juga terdapat luka luka yang disebabkan benda tumpul. (Red. Radio Arki)

Related posts

SISTEM AKREDITASI SEKOLAH: PENTINGKAH BAGI ORANG TUA?

ArkiFM Friendly Radio

Ratusan Siswa SDN 5 Taliwang Menggelar Sholat Istisqa

ArkiFM Friendly Radio

Wah.. Terbukti Nodai Agama, Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara