Foto: Wakil Ketua Komisi I DPRD KSB, Muhammad Hatta. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Muhammad Hatta menyambut baik rencana Pemerintah Daerah KSB merevisi Peraturan Daerah (Perda) Program Daerah Permberdayaan Gotong Royong (PDPGR). Bahkan, politisi PAN tersebut menyampaikan beberapa point untuk dimasukkan dalam semangat revisi Perda yang menjadi andalan Pemda KSB tersebut.
“Kami setuju dengan rencana revisi PDPGR ini, karena kita ingin keberadaan Perda tersebut semakin lebih maksimal pada tataran implementasi. Jadi semangatnya untuk perbaikan kedepannya”, ujar Hatta, sapaan akrab wakil ketua komisi I tersebut.
Hatta menyampaikan beberapa point yang harus dimasukkan dalam semangat revisi Perda PDPGR tersebut. Diantaranya komisi I meminta kepada pemerintah daerah agar agen PDPGR wajib berkoordinasi dan bersinergi dengan ketua RT, Kepala lingkungan atau Kadus, serta Lurah atau Kepala Desa.
“Termasuk dalam distribusi program yang sifatnya bantuan dari Pemda. Tentunya dengan tetap mengedepankan pendekatan layak dan tidak layak”, jelasnya.
Selain memperkuat koordinasi dan sinergi, Hatta juga mendorong agar para agen PDPGR diberikan pembekalan berupa capacity building. Karena semangat besar PDPGR adalah gotong royong, maka semangat kegotong royongan tentunya dijadikan sebagai tolak ukurnya.
“Kapasitas para agen ini harus terus kita tingkatkan. Dan ini yang terus kami dorong di DPRD. Terlebih lagi dalam revisi Perda PDPGR, akan ada tugas tugas baru yang akan menjadi konsentrasi PDPGR. Sekaligus memberikan jaminan kepastian terkait distribusi program kedepannya agar tepat sasaran”, ucapnya.
Disamping menyambut baik semangat revisi, hatta juga memberikan apresiasi atas inovasi model pembangunan yang diwujudkan dalam PDPGR tersebut. Ia tak menampik bagaimana PDPGR mengambil peranan yang cukup penting dalam pemenuhan hak hak dasar masyarakat berlandaskan gotong royong.
“Kita apresiasi empat tahun perjalanan Perda PDPGR dengan segala pencapaiannya. Tentunya dengan beberapa catatan yang saya sampaikan tadi, dalam menyambut semangat revisi PDPGR”, tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat, akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) di tahun 2021.
“Jika dalam Perda PDPGR, ruang lingkupnya hanya meliputi bidang fisik, bidang ekonomi dan bidang sosial budaya, maka nanti PDPGR juga akan masuk secara teknis terkait pelaksaan Posyandu, Dasawisma, PKH dan lain sebagainya. Dengan demikian, maka Perda PDPGR akan menyentuh seluruh permasalahan permasalahan masyarakat yang bersifat dasar ”, ungkap Kadis DPMD KSB, Drs. Mulyadi, belum lama ini. (Enk. Radio Arki)