“PT Bumi Harapa Jaya (PT BHJ) telah mem-PHK-kan seratusan lebih karyawan dengan alasan efesiensi perusahaan. Meski demikian, pekerja yang di-PHK-kan tersebut mulai menunjukkan perlawanan, dan mengagendakan perundingan yang notabene adalah bagian dari proses PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).”
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kebijakan efesiensi dengan pengurangan karyawan di PT Bumi Harapan Jaya (PT BHJ), Senin 5/6 siang tadi, telah dibawa ke jalur perudingan bipartite. Proses itu adalah bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sayangnya, dalam pertemuan itu pihak perusahaan tidak hadir, dan meminta untuk dijadwal ulang.
Dikatakan, kepala dinas tenaga kerja, Abdul Hamid, kepada www.arkifm.com, proses perundingan tersebut masih antara pekerja dan perusahaan. Jadi pemerintah hanya bisa memfasilitasi secara teknis, seperti lokasi dan kesiapan lain. Sementara untuk materi perundingan, kata Hamid, pemerintah daerah belum bisa menintervensi.
“sekarang masih bipartite. Dan kebetulan tempatnya disini (kantor Disnaker). Jadi kita hanya memfasilitasi, sebelum nanti ke mediasi. Memang perusahaan sudah menyatakan ketidakhadiran, dan itu nanti akan diatur ulang jadwalnya.” Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/6) siang tadi
Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) antara manajemen PT BHJ dan pekerja tentang PHK. Perusahaan telah menawarkan formula kepada pekerja untuk diberikan sebagai pesangon, sebesar tiga kali gaji bagi karyawan yang masih memiliki sisa kontrak 1 hingga 2 bulan kedepan. Formula itu masih ditolak pekerja, dan mendesak perusahaan agar formula itu bisa dinaikan sebanyak lima kali gaji.
“kemarin sudah pernah ketemu (Manajemen dan Pekerja). Dan diskusinya sudah sampai pada angka, tetapi pihak manajemen ingin agar keinginan atau formula pekerja dikomunikasikan kepada pemegang saham di Surabaya. Untuk itulah pertemuan sekarang adalah lanjutan pertemuan sebelumnya. Jadi kami tetap berharap ada solusi yang positif dalam kondisi seperti ini.”tukasnya.
Seperti diketahui, perusahaan pengelolah tambak udang di kawasan Poto Tano tersebut berencana melakukan PHK terhadap 157 karyawan dengan alasan efesiensi. Sementara itu, pihak pekerja masih terus menolak kebijakan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undanan yang berlaku. Apalagi formula pesanngon yang diberikan dianggap masih sangat merugikan karyawan. (Unang Silatang. Radio Arki)