“Proses pembangunan infrastrktur pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT.Sinar Bali ternyata belum dilengkapi dengan sejumlah persyaratan administrasi, seperti ijin HO da juga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).”
Sumbawa. Radio Arki- Pembangunan Pabrik campuran aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di kecamatan Rhee, Sumbawa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, bangunan yang diharapkan menjadi pusat pencampuran aspal proyek untuk PT Sinar Bali tersebut belum mengantong sejumlah ijin.
Diterangkan Nanang, Penanggung Jawab Perusahaan PT Sinar Bali, proses pelaksanaan proyek tersebut bukan tanpa dasar, yaitu atas dasar dasar Inpres tentang percepatan investasi, dan dorongan pemerintah Daerah melalui dinas terkait, yang juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah Desa setempat.
“iya memang disegel polisi, karena katanya ada pelapor dari LSM yang menyebutkan bahwa kami belum mengantongi ijin. Dan kita lihat saja bagaimana proses hokum yang sedang berjalan.” Akunya, kepada www.arkifm.com, Sabtu (3/6) lalu
“kami memang belum memiliki IMB dan HO. namun kami sudah mengajukannya hanya saja belum terbit. Tetapi karena adanya dorongan dari dinas untuk melaksanakan konstruksi dan sebagai bukti keseriusan perusahaan, makanya kami tetap lanjutnya.”Imbuhnya.
Ia berharap, pihak kepolisian juga secara proporsional menangani laporan tersebut, agar tidak menghambat proses investasi yang ada di kabupaten Sumbawa. Padahal dukungan banyak pihak, dan juga pekerjaan sejumlah proyek besar untuk pengaspalan di wilayah Sumbawa masih terus dikejar waktu.
“Polisi harus lihat juga azas manfaat dalam proyek ini. Jangan hanya karena ada dorongan LSM yang tidak jelas, apalagi ingin memanfaatkan para pengusaha justru kami diganjal.”harapnya.
Sementara itu, Kades Desa Luk, Kecamatan Rhee, Abdul Manaf, saat dimintai keterangan, Senin (5/6) diruang kerjanya, mengakui, pernah bertemu dan mensuport perusahan tersebut. Namun,pada kesempatan yang sama pihaknya meminta perusahaan untuk tetap memperhatikan persyaratan adminstrasi yang harus dipenuhi.
“Dulu memang pernah datang salah satu karyawannya, dan menyampaikan akan membangun mesin asphal tersebut. Tentu kami mendukung, namun saya katakan jangan dulu beraktifitas kalau belum ada ijin. Jadi saya sejauh ini saya tidak bahwa disana sudah ada mulai dibangun bangunan AMP, apalagi sekarang kemdian disegel polisi.” Ungkapnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini, diketahui bahwa penyegelan oleh pihak kepolisian dilakukan oleh karena adanya laporan warga dari LSM, laporan itu bernomor LP/431/VI/2017/SPKT Polres Sumbawa dengan terlapor atas nama pemilik perusahaan. Dan atas perbuatannya, perusahaan itu diduga telah melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 50 juta. (Muhammad Agus. Radio Arki)