Foto: Massa aksi berorasi di halaman Mapolres KSB. (Ist)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kekecewaan atas penanganan hukum yang menimpa Dewi Jayanti di Polsek Maluk berbuntut panjang. Sejumlah massa aksi dari Forum Rakyat Peduli Keadilan Sumbawa Barat (FRPKSB), menggedor Polres Sumbawa Barat, serta meminta Kapolres untuk mengevaluasi kinerja oknum penyidik di Polsek Maluk. “Kami minta Kapolres segera memanggil dan mengevaluasi kinerja oknum penyidik Polsek Maluk,” tegas Muhammad Iqra, Korlap Aksi dalam orasinya.
Iqra menduga, ada konspirasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Maluk dalam memproses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Dewi Jayanti. Salah satu dari sekian banyak kejanggalannya adalah, dimana isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkesan mengada ngada, karena tidak sesuai dengan fakta dan kedua belah pihak (terlapor dan pelapor), bahkan mempertanyakan isi BAP. “Penyidik kepolisian adalah tugas penyidikan dalam penegakan hukum. Ada kode etik dan norma norma yang tercermin dalam profesi penyidik. Jangan ciderai itu,” kata Iqra.
Sementara itu, Akhyar selaku orator lainnya juga menegaskan bahwa penegakan supremasi hukum di NKRI, khususnya di wilayah Sumbawa Barat adalah harga mati. Oleh karenanya, Akhyar mengingatkan kepada oknum penyidik Polsek Maluk, agar tidak terkesan tendensius dalam memproses kasus tersebut. “Kami minta ini menjadi atensi Kapolres dan Propam Polres KSB. Jangan sampai kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di Sumbawa Barat, hingga menggelar aksi berjilid jilid,” kecam Akhyar.
Akhyar juga memaparkan bahwa, hukum adalah panglima tertinggi yang harus dihormati. Hukum pula yang menjamin adanya keadilan. Oleh karena itu, masyarakat sangat menaruh harapan besar bahwa hukum bisa menjadi pelindung. “Nilai kemanusiaan harus hadir dalam penegakan hukum. Jadi kami minta sekaligus mengingatkan, jangan sampai penegakan hukum ‘dilacuri’,” tutur Akhyar.
Aksi demonstrasi FRPKSB tidak berlangsung lama, massa aksi meminta Kapolres KSB menemui demonstran. Namun karena Kapolres sedang mengikuti rapat virtual dengan Kapolda NTB, Kasat Intel dan Kabag Ops ditunjuk menemui massa aksi di halaman Mapolres Sumbawa Barat, Kamis pagi (4/3). “Kapolres sedang ada rapat dengan Kapolda NTB,” ucap Kasat Intel Polres KSB, AKP I Made Susila Artana.
Kepada massa aksi, Kasat Intel mengatakan akan meneruskan kepada pimpinan apa yang menjadi tuntutan massa aksi. Ia juga menegaskan, jika ada penyimpangan dalam proses penanganan hukum, maka akan ditindaklanjuti. “Kalau memang ada penyimpangan, maka tetap akan ditindaklanjuti. Itulah fungsi dari masyarakat untuk mengawasi kita juga biar proses pradilan bisa dilakukan seadil adilnya,” terang Kasat Intel.
Usai mendengar penjelasan Kasat Intel, massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib. Massa aksi berkomitmen akan terus mengawal kasus yang menimpa Dewi Jayanti, sampai mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Maluk, AKP Sidik Pria Mursita, SH yang dikonfirmasi arkifm.com via selular Kamis (4/3), terkait adanya tuntutan kepada penyidik Polsek Maluk agar segera dievaluasi, mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk dievaluasi atas kinerjanya selama ini. “Kami dari Polsek siap dievaluasi atas kinerja penyidik Polsek Maluk. Kita tanggapi aksi unjuk rasa sebagai kontrol agar kita bisa lebih baik lagi,” tukasnya, singkat.
Sementara itu, bersamaan dengan demonstrasi di halaman Mapolres KSB, sidang perdana Dewi Jayanti juga tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa. Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa merasa keberatan atas dakwaan terdakwa Dewi Jayanti.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa Dewi Jayanti, warga Desa Mantun Kecamatan Maluk bermula saat dirinya mendapatkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh empat orang rekannya berinisial NAN, DDE, KS dan Ibu dari NAN, usai mengikuti kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada KSB di Kantor Desa Mantun, pada selasa malam (20/10). Dari dugaan penganiayaan tersebut, serta berdasarkan hasil visum et repertum nomor 08/PKM/M/UGD/X/2020 dan ditandatangani oleh dr. Hj. Elviana Ekawati di Puskesmas Maluk tanggal 20 Oktober 2020, diketahui terdapat luka gores di pipi sebelah kiri dengan diameter 10 x 7 cm dan di tangan kiri dengan diameter 5 cm. Selain itu juga terdapat luka luka yang disebabkan benda tumpul.
Merasa dirugikan, Dewi Jayanti kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Maluk untuk segera ditangani, dengan terlapor NAN, DDE, KS dan Ibu dari NAN pada tanggal 20 Oktober 2020. Pada tanggal 12 Februari 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Polsek Maluk, Dewi Jayanti dan NAN sama sama ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari sejak tanggal 12 Februari 2021 hingga 3 Maret 2021 di rumah tahanan Polres KSB. Merasa ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Maluk dan adanya dugaan ketimpangan, serta dinilai tidak sesuai fakta sebenarnya, Dewi Jayanti kemudian langsung menunjuk tiga kuasa hukum sekaligus yakni Malikurrahman, SH, Supiadi, SH dan Fitrayudin, SH dari kantor Malikurrahman Asociates sebagai penasehat hukum untuk mengawal kasus tersebut. (Enk. Radio Arki)