“ perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan semakin menjamur di Sumbawa Barat. Sayangnya keberadaan perusahaan leasing di Sumbawa Barat ini seolah tak punya control sehingga kerap mengabaik aturan perundang undanan yang berlaku.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Ketua PK SBSI Konstruksi Niaga Industri dan Transportasi (KNIT), Zulkifli Bujir, kepada www.arkifm.com, Jumat (9/6) sore tadi menegaskan, keberadaan perusahaan leasing di Sumbawa Barat telah banyak meresahkan warga, karena kerap menggunakan gaya premanisme ketika berhadapan dengan nasabah, terutama dengan nasabah yang dalam kondisi tertentu tidak dapat melanjutkan kreditnya.
“coba lihat berapa motor yang sudah diambil paksa oleh perusahaan leasing di KSB. Dan itu sulit sekali dikomplain!. Bahkan cendrung sengaja dibiarkan.”
Menurutnya, dalam pelaksanaan pembiayaan oleh perusahaan leasing di KSB, harus memperhatikan banyak factor, jangan sampai hanya sebatas mengejar keuntungan, apalagi dengan menghalalkan segala cara, dan mengabaikan etika ketika berhadapan dengan nasabah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fedusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Perusahaan leasing dilarang untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tersebut, zulkifli juga diperkuat dengan Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fedusia, dimana dalam aturan disebutkan bahwa Fedusian adalah proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Dan pola tersebut idealnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
“debitur mempunyai kewajiban membayar biaya jaminan fedusia tersebut, jadi sebenarnya setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Namun apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.” Bebernya.
Ia menjelaskan, sebenarnya alur yang harus dilakukan perusahaan leasing ialah, pihak leasing membawa perjanjian transaksi tersebut ke notaris, untuk membuat perjanjian fedusia sebelum kendaraan ditangan konsumen. Perjanjian ini dimaksudkan untuk melindungi aset konsumen, sehingga leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak, karena dengan perjanjian fedusia di depan notaris, maka semua pihak terlindungi.
“alur yang seharusnya adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan. Bukan main gaya premanisme untuk menarik paksa motor.” Tegasnya.
“kasus konsumen akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.” Imbuhnya. (Unang Silatang. Radio Arki)