Foto: Pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Seorang predator anak di Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat dibekuk polisi.
Pria berinisial MN (27 tahun) dibekuk polisi, setelah aksi bejatnya mencabuli korban diketahui oleh orang tua korban.
Kronologis bermula, saat pelaku melihat korban yang masih berstatus sebagai siswi di salah satu SDN di Brang Ene, sedang bermain bersama temannya berinisial MD (3 tahun) di rumahnya, pada Senin siang (30/8).
“Melibat ada peluang, pelaku masuk ke rumah korban dan meminta teman korban pulang. Seketika itulah, pelaku langsung melancarkan aksinya,” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Muslimin, S.Ik.,M.IP, dalam jumpa pers, Rabu (1/9).
Aksi bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban, setelah mendapatkan informasi dari anaknya. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat dan pelaku langsung diamankan.
Diketahui, antara korban dan pelaku dikenal cukup akrab. Mengingat, antara pelaku dan orang tua korban merupakan teman kerja yang sehari hari membuat bata bersama.
Atas perbuatan bejatnya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (Enk. Radio Arki)