Foto: Peserta dan narasumber sosialisasi UU Ormas.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa Barat, melakukan sosialisasi Undang Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di Kecamatan Jereweh, Taliwang dan Seteluk sejak tanggal 21 hingga 28 Oktober 2021.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengikutsertakan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pengurus ormas. Sekitar 30 peserta di setiap titik kegiatan antusiasi mengikuti sosialisasi kegiatan yang mengangkat tema “meningkatkan kinerja dan akuntabilitas, serta terjamin terlaksana fungsi ormas”.
“Tujuan kegiatan sosialisasi digelar yaitu, agar ormas dapat berpartisipasi dalam pembangunan NKRI, memfasilitasi ormas dalam hal melaporkan keberadaan dan aktifitas organisasi secara berkesinambungan,” jelas Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol KSB, Alimuddin, SH.
Lebih eksplisitnya, Ia menjelaskan sosialisasi juga akan mendorong masyarakat turut aktif membantu dalam hal pengawasan ormas. Sebagai wadah komunikasi dalam masyarakat, antara lingkungan pemerintah dengan ormas.
“Sekaligus juga mendukung pegembangan ormas untuk menjadi lebih baik, karena ada edukasi tentang peran dan fungsi ormas dalam hal mendukung pembangunan daerah,” tambah Alimuddin.
Untuk UU yang disosialisasikan kata Alimuddin, lebih kepada memperkenalkan UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan PP pengganti UU No 2 tahun 2017, Perpu UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
Kegiatan sosialisasi juga melibatkan beberapa kalangan sebagai narasumber, diantaranya akademisi dari Universitas Cordova, serta dari unsur penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan Polres Sumbawa Barat.
“Kegiatan edukasi UU Ormas juga bukan hanya dilakukan saat sosialisasi saja. Lebih dari itu, Ormas juga bisa langsung berinteraksi dengan Kesbangpol, manakala ada hal hal yang belum dipahami secara utuh,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)