ARKIFM NEWS

Ormas Diminta Laporkan Kegiatannya Secara Berkala

Foto: Alimuddin, SH

Sumbawa Barat. Radio Arki – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Sumbawa Barat diminta melaporkan kegiatannya perenam bulan. Hal tersebut untuk mempermudah pengawasan terkait keberadaan dan aktifitas ormas secara berkala.

“Pelaporan kegiatan Ormas diatur dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2017, tentang pendaftaran dan pengelolaan system informasi organisasi kemasyarakatan,” Kata Kabid Poldagri dan Ormas, Alimuddin, SH kepada arkifm.com, beberapa waktu lalu.

Laporan kegiatan Ormas, kata Alimuddin, meliputi nama dan jenis kegiatannya, tempat dan waktu kegiatannya, serta hal hal lain yang dianggap perlu.

“Terkait pelaporan kegiatan ormas, sejauh ini belum ada sanksinya bagi yang tidak melaporkan. Meski demikian, kita terus mendorong agar ormas lebih pro aktif menyampaikan laporannya. Salah satunya dalam sosialisasi UU Ormas beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Ali membeberkan, saat ini sudah ada 117 Ormas yang tercatat dan terdaftar di Kesbangpol KSB. Masing masing ormas, ada yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan, pendidikan, serta ada juga dalam bidang lingkungan hidup.

“Ormas ormas ini terus kita dampingi. Meski masihi belum maksimal, kita terus berupaya melakukan pendampingan. Dan insyaallah di tahun 2022, kami akan kembali memonitor dan mengevaluasi keberadaan ormas ormas di KSB,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Kajari Sumbawa Barat Lakukan Pendampingan Hukum di Desa Mujahiddin

ArkiFM Friendly Radio

Punggawa Terakhir Firin Fud Menjelang Pilkada

ArkiFM Friendly Radio

Tak Mau Terburu-Buru Di Pilbup, Fud Justru Pasang Target Fantastis Untuk Anis Baswedan

ArkiFM Friendly Radio