Foto: Pelaku beserta barang bukti saat diamankan.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Anggota Polsek Maluk berhasil menangkap seorang pria berinisial AAG (36 tahun), pada Selasa (25/1).
AAG ditangkap, akibat aksi nekatnya mencuri barang bangunan dan elektronik di Toko Bangunan Aldo yang berada di Jalan Raya Maluk Desa Mantun, pada Senin pagi (24/1) pukul 10.00 Wita.
Prihal penangkapan pelaku, dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adireja, kepada arkifm.com, Kamis (27/1).
Pelaku kata Eddy, merupakan orang yang sering berada di dalam Toko Bangunan Aldo.
“Antara pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal. Lantaran ada hubungan bisnis diantara keduanya. Diketahui, pelaku juga kesehariannya bekerja di bidang instalasi listrik,” jelas Eddy.
Kepercayaan korban kepada pelaku yang bebas keluar masuk toko, nyatanya dimanfaatkan oleh pelaku.
“Pelaku malah nekat mengambil dan memasukkan ke dalam tasnya, beberapa barang bangunan dan elektronik. Seketika itu juga, pelaku kabur meninggalkan toko,” ungkap Eddy.
Perbuatan jahat pelaku ternyata dilihat oleh HTM, saksi mata. HTM langsung melaporkan ke pemilik toko, serta memasukkan laporan ke Polsek Maluk.
“Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti di Desa Labuan Lalar,” jelas Eddy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa barang bangunan, elektronik dan pertukangan dengan total harga senilai Rp.20.000.000. (Enk. Radio Arki)