Foto: Kepala Dinas Pertanian, Suhadi.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Gapoktan atau gabungan kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diminta melakukan penyerapan gabah petani. Hal tersebut menyusul, dengan telah dikucurkannya anggaran 6,4 Miliar oleh Pemda KSB yang digulirkan sejak tahun 2019 ke 64 Gapoktan. Dengan asumsi masing masing Gapoktan mendapatkan dana 100 juta.
“Kami minta Gapoktan untuk melakukan intervensi melalui pembelian gabah petani dengan harga HPP, minimal Gabah anggota kelompoknya,” kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) KSB, Suhadi, Rabu (16/3).
Saat ini harga gabah tidak menentu. Di pasaran, bahkan harga gabah dibawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang berdasarkan Permendag 24 tahun 2020, yaitu untuk gabah kering panen sebesar Rp. 4.200/Kg. Dalam kondisi ini, Bulog juga belum maksimal melakukan serapan Gabah melalui mitranya.
“Jika Gapoktan menyerap gabah petani, pasti akan ada penyeimbangan harga di lapangan. Langkah ini dilakukan, supaya harga gabah bisa normal,” Jelasnya.
Penyerapan oleh Gapoktan nantinya, kata Suhadi, bisa dikelolah untuk pemasukan Gapoktan itu sendiri. Ini peluang yang bagus untuk Gapoktan, karena seirama dengan harapan Pemerintah Daerah yang memberikan dana 100 juta, dengan harapan Gapoktan bisa berkembang secara mandiri.
Disamping solusi melalui Gapoktan, Pemda juga masih terus berupaya mendesak Bulog untuk menambah quota penyerapan gabah petani sebanyak banyaknya. Hal tersebut dilakukan, karena yang memiliki wewenang penuh dalam penyerapan gabah sesuai amanant UU, adalah Bulog selaku BUMN yang bergerak dalam urusan logistik pangan.
“Sampai saat ini, kami terus berkoordinasi dan mendesak Bulog dan berbagai pihak, agar bagaimana harga gabah ini bisa stabil dan serapan dimaksimalkan,” jelasnya.
Solusi lainnya juga, kata Suhadi, Pemda KSB juga akan melakukan intervensi malalui dana talangan. “Mudah mudahan ini bisa disegerakan, karena rencananya kita akan melakukan kerjasama dengan Perusda, KUD dan koperasi. Ini sedang kita kebut, agar segera bisa dieksekusi,” tandas Suhadi. (Enk. Radio Arki)