Foto: Agen PDPGR. (Doc: Benny T)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Sebanyak 700 agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR), telah ditingkatkan kapasitasnya. Peningkatan kapasitas agen PDPGR dilakukan, untuk lebih memaksimalkan lagi peran dan fungsi agen di pliuk masing masing.
“Beberapa minggu lalu sudah kita bekali agen PDPGR. Jadi kita sudah keliling ke semua kecamatan selama lima hari, untuk memberikan beberapa materi penguatan kapasitas agen,” ujar Ahlul Afwan, S.Pi selaku Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemberdayaan Gotong Royong pada DMPD KSB, Senin (21/3).
Penguatan kapasitas agen, kata Afwan, dimulai dari memperkuat sisi kelembagaan. Dimana agen dituntut mengetahui, bahkan memahami regulasi yang sudah ada. Seperti Perbup 31 terkait Inovasi Daerah, Perbup 32 terkait Kode Etik Agen Gotong Royong dan Perbup 36 terkait Posyandu Gotong Royong.
“Mereka (Agen,red) harus mengetahui kebijakan secara garis besar tentang revitalisasi posyandu. Awalnya di KSB kan Posyandu bersifat konvensional. Oleh Pemerintah Provinsi, kita diarahkan menjadi posyandu keluarga. Tapi kita jauh bergerak lebih maju, dimana kita sudah menerapkan posyandu gotong royong,” jelasnya.
Selain itu, agen juga diingatkan kembali mengenai kode etik sebagai agen PDPGR. Bagaimana peran dan fungsinya, bagaimana koordinasinya, dengan siapa harus berkoordinasi, serta seperti apa harus berkoordinasi.
“Kenapa penting kita ingatkan kembali, karena soal cara bisa mempengaruhi hasil. Oleh karenanya, kita selalu ingatkan secara terus menerus, agar tidak ada yang mengatakan saya begini saya begitu kedepannya,” katanya.
Afwan juga selalu mengingatkan kepada agen PDPGR agar mengedepankan musyawarah, berkoordinasi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah di lingkungan peliuk masing masing, sebagai upaya dalam mendukung pembangunan daerah dalam segala aspek. (Enk. Radio Arki)