ARKIFM ARTIKEL

KEKOSONGAN HUKUM SOAL KAMPAYE KOTAK KOSONG

Oleh:

Muh. Erry Satriyawan, SH. CPCLE.

Direktur Law Firm Telusula Indonesia

Pilkada Serentak akan diselenggarakan kembali pada 9 Desember 2020 mendatang. Setidaknya ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ini dengan rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya setelah Kotak Kosong menang 2018 lalu.

Berdasarkan data KPU bahwa jumlah bakal paslon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25, bakal paslon bupati/wakil bupati sebanyak 612, serta bakal paslon wali kota/wakil wali kota sebanyak 101 dan dipastikan terdapat 25 calon tunggal yaitu

Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Boyolali Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Ngawi, Badung, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gowa, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Raja Ampat.

Khusus Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumbawa Barat, menjadi satu-satunya Pilkada di Provinsi NTB yang diikuti hanya satu pasangan calon sebagimana Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan Pengumuman Nomor : 120/PL.02.3/Kpt/5207/KPU-Kab/IX/2020 yaitu Pasangan DR Ir HW Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin (Firin – Fud) yang diusung 9 Partai Politik diantaranya PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PPP, PKS, PAN, dan PKPI  yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Luarbiasa yang menguasai 21 dari total 25 kursi DPRD Sumbawa Barat. Pasangan ini selanjutnya akan melawan kotak kosong.

Dengan kondisi Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat yang hanya ada calon tunggal, dan itu berarti pasangan calon harus melawan kotak kosong, apakah kemudian warga dibolehkan atau dilarang untuk mengkampanyekan kotak kosong? Polemik terkait soal boleh atau tidak  masyarakat kampanyekan kotak kosong masih menimbulkan pro dan kontra. Bagaimana aspek hukum mengkampanyekan kotak kosong?

Untuk menjawab hal ini mari kita melihat definisi Kampaye Pemihan dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan / Atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon Pasal 1 ayat 7, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 465/pl.02.4-kpt/06/kpu/ix/2020 Tentang Pedoman teknis pelaksanaan kampanye pada pemilihan gubernur Dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kotadan wakil wali kota tahun 2020 BAB I Huruf D angka 17 disebutkan bahwa Kampanye Pemilihan, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

Dari definisi ini maka jelas kolom kosong ini tidak ada visi misi programnya dan tentunya tidak memiliki tim kampaye sebagaimana pasangan calon tunggal yang memiliki tim kampanye. Definisi Tiim kampanye adalah Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Secara jelas definisi diatas menunjukan bahwa kampanye harus dilakukan tim. Sedangkan tim kampanye sendiri harus terdaftar di KPU. Sementara, peraturan perundang-undangan tak mengatur adanya tim kampanye kotak kosong. “Nah, ini kekosongan regulasi kita dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini, dan jelas dalam hal ini kelompok yang mengatasnamakan Kotak Kosong tidak dapat disebut tim kampaye karena tidak memiliki paslon serta tidak terdaftar di KPU.

Menurut pandangan saya jika ketentuan perundang-undangan sudah memberikan legalitas calon tunggal di Pilkada, sudah selayaknya juga perlakuan untuk kotak kosong diberikan perlakuan yang adil dan setara dalam proses kontestasi Pilkada. Jika pasangan calon kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengkampanyekan dirinya kepada pemilih, hal yang sama juga seharusnya diberlakukan sama terhadap kotak kosong sebagai konsekuensi diakomodasinya kolom kosong dalam putusan Mahkamah Kostitusi  dan Peraturan Perundang-Undangan. Bahkan, semestinya porsi untuk mengkampanyekan kotak kosong pada tahapan kampanye juga diberikan porsi yang sama dengan paslon tunggal. Dalam konteks ini mengkampanyekan kotak kosong, karena kotak kosong sendiri sah secara hukum dan dilegalkan

Keberadaan calon kepala daerah tunggal sah secara konstitusional. Namun demikian, memilih kotak kosong di daerah dengan paslon tunggal juga menjadi hak pemilih yang harus dilindungi dan bagian dari hak asasi manusia, dan harus menjadi perhatian Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk segera mengeluarkan Regulasi agar tidak terjadi Kekosongan Hukum, karena ada 25 calon tunggal pada Pilkada 9 Desember 2020 nantinya, dan apabila hal ini dibiarkan  tentu akan menghilangkan nilai kompetisi yang adil dalam pemilihan bagi pendukung Calon Tunggal dan Kotak Kosong.

Kekosongan Hukum terkait Kampaye Kotak Kosong tentu tidak hanya merugikan Paslon Tunggal dan Pendukung Kotak Kosong, melainkan ini berakibat dilemanya KPU dan Bawasalu dalam bertindak. Sebagai contoh, terdapat Kelompok Masyarakat yang melakukan kegiatan seperti melakukan pertemuan untuk mengajak masayarakat mencoblos Kotak Kosong, membuat dan menyebarkan alat peraga seperti sepanduk, brosur, stiker baik langsung maupun melalui Medsos.

Terhadap kejadian tersebut Paslon Tunggal dan Timnya merasa keberatan dan beranggapan ini adalah pelanggaran pemilu akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten. Tentu dalam hal ini nantinya menjadi Pro Kontra, karena yang harus dilihat apakah materi laporan tadi baik subjek maupun objek telah memenuhi unsur pelanggaran pemilu?? Karena yang dimaksud dengan subjek kampanye adalah orang yang menjadi bagian dari Tim Kampanye dari pasangan calon. Apakah kelompok yang mengatasnamakan Tim Kotak Kosong bagian dari subjek kampanye? sebab tidak berbuat untuk pasangan calon mana pun.

Kemudian objek kampanye adalah materi kampanye atau kegiatan penyampaian visi dan misi paslon dan program kerja. Apakah yang dilakukan sekelompok orang dengan membagikan selebaran dan membentangkan spanduk untuk mengajak memilih Kotak Kosong bagian dari objek kampanye? Sebab Kotak Kosong tidak memiliki visi misi

Hal ini juga dapat terjadi sebaliknya, sebagai contoh apabila Paslon dan Tim Kampanyenya selain menyampaikan visi misi dan program kerja, juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak memilih Kotak Kosong dan mengibaratkan Kotak Kosong seperti makhluk Gaib karena tidak berwujud. Atas tindakan ini apakah kelompok yang mengatasnamakan Tim Kotak Kosong bisa melakukan pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten karena dianggap merupakan pelanggaran pemilu? Tentu Bawaslu akan bernyata terhadap legal standing pelapor, karena Kelompok Kotak Kosong bukan bagian dari paslon ataupun tim paslon yang yang terdaftar di KPU.

Penulis menyimpulkan terkait mengkampanyekan kotak kosong secara hukum terjadi “kekosongan hukum”. Karena tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur soal boleh atau tidaknya mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada calon tunggal, sebagaimana aturan yang mengatur hak paslon tunggal untuk kampanye.

Dalam hal ini selama ketentuan tentang Kampanye Kotak Kosong belum diatur, bila ada kelompok masyarakat yang ingin mensosialisasikan, menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kotak kosong, dinilai sah-sah saja dan tidak dilarang, selama penuh etika dan  Sepanjang tidak melanggar Undang-undang maupun peraturan lainnya, misalnya menyerang pribadi, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan  serta tidak bersifat provokatif karena nantinya bisa dipidana. Sementara ajakan memilih kotak kosong kosong yang merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon tunggal yang ada merupakan hak  konstitusional.

Penulispun berharap regulasi terkait Peraturan Teknis terkait beberapa hal yang belum diatur tentang Kotak Kosong segera diterbitkan, karena kekosoangan dan persoalan tidak hanya sebatas aturan mengenai kampanye kotak ksosong, melainkan banyak hal lain seperti Legal Standing Tim Kotak Kosong dalam Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa (perselisihan) Hasil Pemilu. (bersambung)

Related posts

KPUD Ajukan 15,5 Milliar Untuk Pilkada KSB

ArkiFM Friendly Radio

Pameran Pembangunan, Bupati Minta Berikan Informasi yang Benar

ArkiFM Friendly Radio

Keluarga Besar Balai KPH Sejorong Mataiyang Mangucapkan Selamat HUT KSB Ke-18

ArkiFM Friendly Radio