Foto: kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Senin (16/05).
Ialah AD (39 tahun) dan RF (31 tahun). Kedua laki laki tersebut, merupakan warga Desa Kertasari
“Terduga pelaku kami tangkap di sebuah rumah kebun, yang berada di Dusun Padak Baru Desa Kertasari,” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin.
Dijelaskan, berdasarkan informasi dari warga setempat, kedua pemuda tersebut sedang melakukan transaksi narkoba di rumah kebun.
Mengetahui adanya laporan tersebut, polisi langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan kedua pemuda tersebut.
“Keduanya sedang asyik duduk di rumah kebun dan langsung kami amankan,” tuturnya.
Dari kedua terduga, polisi berhasil mengamankan 1 Poket sabu dengan berat 0,33 gram dan 3 poket bekas pakai, beserta barang bukti lainnya.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut. (Enk. Radio Arki)