(Anekdot tindakan korupsi dana desa.)
Sumbawa Barat. Radio Arki- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (19/5) sore tadi, merilis penetapan oknum kepala desa Pasir Putih berinisial LS, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stand UMKM/ MTQ Tahun Anggaran 2019, dan termasuk sejumlah penyimpangan dana desa lainnya untuk tahun anggaran 2020.
Dijelaskan Kepala Seksi Pidana khusus, Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi SH.MH, penetapan tersangka terhadap oknum kades ini, dilakukan setelah adanya proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat yang menyebut, bahwa terdapat kerugian Negara sebanyak Rp 500-an juta.
“Akibat dari kelebihan bayar atau selisih pembayaran dalam pengadaan stand UMKM/MTQ Tahun 2019. Selain itu terkait penggunaan Dana Desa terdapat kekurangan volume belanja barang dan jasa lain selain pekerjaan fisik bangunan, terdapat penyertaan modal BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengolalaan Danan Desa di Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” jelasnya dalam rilis resmi yang terima media ini, Kamis (19/5) sore tadi.
Penetapan tersangka LS dilakukan pada hari Rabu 11 Mei 2022 lalu, atas dugaan perbuatan melawan Hukum. Oknum Kepala Desa ini dijerat pasal 2 junto, pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk terus memperdalam kasus tersebut,” demikian, terang Lalu Irwan.
Sementara itu, oknum kepala desa Pasir Putih yang berusaha dihubungi media ini, belum dapat terhubung, sehingga belum ada keterangan apapun perihal penetapannya sebagai tersangka. (iwenk/arkifm.com)