NEWS

Sengketa Lahan GOR Magaparang, Malikurrahman, SH : Inkrah, Tak Ada Yang Boleh Mengklaim!

 (Gedung Olah Raga Magaparang, Kabupaten Sumbawa Barat)

Sumbawa Barat. Radio Arki- Sengketa kasus lahan Gedung Olah Raga (GOR) kebanggaan masyarakat Sumbawa Barat, Magaparang akhirnya dimenangkan oleh tergugat, yaitu Sumarni. Melalui kuasa hukumnya, Malikurrahman SH Associate menegaskan, dengan adanya putusan kasasi tersebut, maka sengketa tersebut dinyatakan final dan mengikat, sehingga secara resmi lahan tersebut milik pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

“ingkrah atau final. Jadi sudah tidak boleh ada yang mengklaim,” tegas Malikurrahman, kepada media ini, Kamis (19/5) malam tadi.   

“Alhamdulillah, kemenangan ini bukan hanya milik klien kami. Tetapi juga rakyat Sumbawa Barat. Karena kalau penggugat menang, maka secara automatis lahan Gor tersebut dimiliki oleh penggugat, dan bukan hal mustahil jika lahan itu diminta untuk dikosongkan oleh penggugat,” ungkapnya.  

Relaas atau pemberitahuan resminya telah disampaikan minggu lalu, lanjuntya, dan menyatakan bahwa permohonan kasasi mereka (penggugat) ditolak. Jadi sudah tidak ada lagi upaya hukum normal yang dapat ditempuh oleh penggugat. Apalagi dalam sejumlah tahapan, baik itu di pengadilan tingkat pertama dan pengadiulan tinggi, semuanya telah memenangkan kami. Tentu ini menjadi pertanda bahwa secara hukum, kliennya memang memiliki alas hak atas lahan tersebut.  

Pengacara di Malikurrahman, SH Associate, Malikurrahman (Kiri) dan Supriadi (Kiri)

Dalam perkara ini, pihaknya telah digugat oleh sejumlah pihak yang mengaku menjadi pemilik atas lahan tersebut. Padahal secara hukum, kliennya memiliki alas hak berupa sertifikat resmi, sehingga kemudian menjual lahan tersebut kepada Anas Alwi yang juga sebagai turut tergugat dalam perkara ini. (Baca juga : https://arkifm.com/25488-malikurrahman-associate-menangkan-gugatan-gor-magaparang.html)

“klien saya menjualnya kepada anas alwi, terus dijual lagi ke Pemerintah Daerah (KSB) untuk lahan Gor Magaparang, yaitu lahan sepakbola kebanggaan warga Sumbawa Barat.” Tukasnya.

Pemberitahuan isi putusan kasasi itu bernomor 984 K/Ag/2021, dan ditandatangani oleh jurusita M. Ridwan, SH. Dengan adanya putusan tersebut, secara sah lahan tersebut sudah milik pemeritnah daerah.

Seperti diketahui, sebelumnya gugatan sengketa ini telah diajukan di pengadilan agama Taliwang. Berdasarkan catatan informasi di Pengadilan Agama Taliwang, perkara itu tercatat dengan nomor 167/PDt.G/2020/PA.Taliwang. Dimana terdapat tujuh orang tergugat dan tiga orang turut tergugat termasuk pemerintah daerah Sumbawa Barat. Dari ketujuh tergugat tersebut, Malikurrahman menyebut pihaknya berada pada tergugat kedua sampai pada tergugat keenam, atas nama Sumarni, Sabariah, Dewi Astuti, Lia Hermansyah, Iti Aya binti Abdullah. (Adm01/arkifm.com)      

Related posts

PB Pertina Apresiasi Prestasi Pertina NTB

ArkiFM Friendly Radio

Danrem WB Paparkan Proses Pelayan Terpadu Rehab Rekon Dihadapan Presiden

ArkiFM Friendly Radio

Gubernur NTB Pastikan Warga dan Mahasiswa Asal Papua Aman

ArkiFM Friendly Radio