Foto: Ilustrasi
Sumbawa Barat. Radio Arki – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan inisial SR, Kepala Desa Mantul, sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa Mantun, Kecamatan Maluk, tahun anggaran 2019 dan 2020.
“Kades Mantun inisial SR, telah kita tetapkan sebagai tersangka pada Hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022,” ujar Kejari Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH, melalui Kasi Intel M. Herris Priyadi, SH dalam keterangan persnya, Kamis, (16/6).
Penetapann tersangka SR tersebut, kata Herris, dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagimana ketentuan pasal 184 KUHAP. Selain itu, sudah diperoleh kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat.
“Hasil perhitungan inspektorat tanggal 31 Mei 2022, diketahui kerugian negara mencapai Rp.515.877.613,” beber Herris.
Terhadap kerugian tersebut, lanjutnya, tersangka SR pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, telah menitipkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat uang senilai Rp. 40.000.000 sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.
Atas tindak pidana korupsi tersebut, SR dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk terus memperdalam kasus tersebut,” tandas Kasi Intel. (Enk. Radio Arki)