Foto: Pelaku S saat diamankan
Sumbawa Barat. Radio Arki – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (32 tahun), pengedar sabu sabu di Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kamis sore (25/8).
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi, kepada arkifm.com, Jum’at (26/08), membenarkan terkait penangkapan S tersebut.
Penangkapan S dilakukan, berdasarkan pengembangan pihak kepolisian. Dimana sebelumnya, rekannya berinisial FS telah lebih dulu diamankan polisi.
“Penangkapan S berawal dari hasil interogasi terhadap FS. FS mengaku jika barang haram tersebut didapat dari warga Desa Beru Jereweh berinisial S,” beber Eddy.
Dari penggeledahan FS, ditemukan barang bukti berupa 4 poket sabu seberat 1,41 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Sementara dari hasil penggeledahan terhadap S, petugas menemukan barang bukti 6 plastik klip sabu dengan berat 26,74 gram, beserta barang bukti lainnya,” bebernya.
Kini kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduannya diancam hukuman minimal lima tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)