ARKIFM NEWS

Pengedar Sabu di Jereweh Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku S saat diamankan

Sumbawa Barat. Radio Arki – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (32 tahun), pengedar sabu sabu di Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kamis sore (25/8).

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi, kepada arkifm.com, Jum’at (26/08), membenarkan terkait penangkapan S tersebut.

Penangkapan S dilakukan, berdasarkan pengembangan pihak kepolisian. Dimana sebelumnya, rekannya berinisial FS telah lebih dulu diamankan polisi.

“Penangkapan S berawal dari hasil interogasi terhadap FS. FS mengaku jika barang haram tersebut didapat dari warga Desa Beru Jereweh berinisial S,” beber Eddy.

Dari penggeledahan FS, ditemukan barang bukti berupa 4 poket sabu seberat 1,41 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Sementara dari hasil penggeledahan terhadap S, petugas menemukan barang bukti 6 plastik klip sabu dengan berat 26,74 gram, beserta barang bukti lainnya,” bebernya.

Kini kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduannya diancam hukuman minimal lima tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Perkembangan Radio dan Televisi di Indonesia

ArkiFM Friendly Radio

Kirab Bendera Di KSB, PP GP Ansor Himbau Jaga Persatuan

ArkiFM Friendly Radio

Pengurus Forkosis KSB Dilantik

ArkiFM Friendly Radio