ARKIFM NEWS

Pengedar Sabu di Jereweh Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku S saat diamankan

Sumbawa Barat. Radio Arki – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (32 tahun), pengedar sabu sabu di Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kamis sore (25/8).

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi, kepada arkifm.com, Jum’at (26/08), membenarkan terkait penangkapan S tersebut.

Penangkapan S dilakukan, berdasarkan pengembangan pihak kepolisian. Dimana sebelumnya, rekannya berinisial FS telah lebih dulu diamankan polisi.

“Penangkapan S berawal dari hasil interogasi terhadap FS. FS mengaku jika barang haram tersebut didapat dari warga Desa Beru Jereweh berinisial S,” beber Eddy.

Dari penggeledahan FS, ditemukan barang bukti berupa 4 poket sabu seberat 1,41 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Sementara dari hasil penggeledahan terhadap S, petugas menemukan barang bukti 6 plastik klip sabu dengan berat 26,74 gram, beserta barang bukti lainnya,” bebernya.

Kini kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduannya diancam hukuman minimal lima tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

341 Orang dari Wilayah Terjangkit Terdata Masuk KSB

ArkiFM Friendly Radio

HUT Kota Mataram Ke-27, Capaian Yang Telah Diraih Harus Menjadi Spirit Membangun Kota

ArkiFM Friendly Radio

Sertifikasi Tanah Gratis 2017 Difokuskan Di 3 Kelurahan dan 5 Desa

ArkiFM Friendly Radio