NEWS

Kejari KSB Gencar Beri Pendampingan Hukum, Kali Ini di Desa Tepas

Foto: Kajari saat menyampaikan materi pendampingan hukum.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, menerima pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Jumat (16/9). Pendampingan hukum diisi langsung oleh Kepala Kejari Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH.

Pendampingan hukum di Desa Tepas, menjadi pendampingan ke delapan yang dilakukan oleh Kejari dalam beberapa hari terakhir. Diketahui, sebanyak 18 desa menjadi pilot project awal pendampingan hukum Kejari, yang bekerjasama dengan DPMDes KSB.

Kepala Desa Tepas, Hendra Kusuma, menyambut baik sekaligus mengapresiasi adanya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Menurutnya, pendampingan hukum menguntungkan bagi Pemerimtah Desa, dalam hal pengelolaan dana desa.

“Melalui pendampingan ini, kita bisa belajar banyak hal. Karena disadari ataupun tidak, tidak ada yang sempurna dalam bekerja, oleh karenanya melalui kegiatan ini bisa kita bisa meminimalisir kesalahan yang fatal,” kata Hendra.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH menjelaskan, pendampingan hukum ini dilakukan, dalam bentuk monitoring, supervisi dan evaluasi penggunaan Dana Desa, sehingga program desa itu dilaksanakan sesuai dengan program prioritas yakni, tepat sasaran, tepat mutu, efektif dan efesien.

“Kami bukan pendamping teknis, bukan pula auditor, sehingga kami tidak akan memeriksa keuangan, tidak memeriksa fisik, tidak juga on the spot ke lapangan. Kami hanya memastikan, apakah penggunaan dana desa ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pendampingan hukum ini, kata Kajari, bukan berarti ada masalah di Desa. Namun ini salah satu bentuk edukasi untuk mendeteksi hal hal yang berpotensi terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Baik itu dalam hal tata cara penggunaan, pola koordinasi, pelaporan, penggunaan aplikasi dan banyak lagi yang lainnya.

“Termasuk memonitoring apakah ada kendala kendala administrasi, apakah aparatur desa sudah memahami tugas masing masing. Kita bisa berdiskusi terhadap hal hal ini,” urai Kajari, sembari melakukan supervisi point perpoint, baik berkaitan dengan perencanaan desa, tata kelola keuangan, pelaporan, dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan itu, Kajari juga membuka ruang kepada Pemerintah Desa Tepas untuk berkonsultasi dengan Kejari. Pendampingan hukum, bukan hanya dilakukan di Kantor Desa Tepas saja, namun Pemerintah Desa juga bisa berkonsultasi langsung ke Kantor Kejari.

Seperti diketahui, pendampingan hukum atau program Jaksa Masuk Desa (JMD, meliputi Pendampingan Admistrasi Desa dan Pembangunan Desa, Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KSB.

Saat ini ada 16 Desa dijadikan Pilot Project yang ada di Sumbawa Barat untuk menjadi contoh bagi Desa yang lain diantaranya, Desa Labuan Lalar, Desa Lalar Liang, Desa Mura, Desa Mujahidin, Desa Tepas, Desa Tepas Sepakat, Desa Tapir, Desa Lamusung, Desa Tambak Sari, Desa Senayan, Desa Belo, Desa Dasan Anyar, Desa Maluk, Desa Bukit Damai, Desa Kemuning dan Desa Sekongkang Bawah. (Enk. Radio Arki)

Related posts

DPD PPNI KSB Periode 2022-2027 Dilantik

ArkiFM Friendly Radio

Jebakan Setrum Memakan Korban, Polisi Didesak Proses Pemilik Lahan

ArkiFM Friendly Radio

Isi Kekosongan Aparatur, Otoritas Pemdes Mujahidin Mulai Gelar Seleksi

ArkiFM Friendly Radio