ARKIFM NEWS

Hakim Tipikor Memvonis Yahya Soud Setahun Penjara Kerena Kelalaian  

Sumbawa Barat- Setelah melalui proses panjang, Jumat 23/9 siang tadi, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Rumah Kabupaten Sumbawa Barat, akhirnya divonis majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram sebanyak setahun penjara dan denda Rp 50 Juta dengan subsider dua bulan penjara.

Demikian diterangkan, salah satu Kuasa Hukum yahya Soud, Malikurahman,SH, kepada www.arkifm.com, jumat (23/9) siang tadi.

“meskipun tidak semaksimal harapan kami, setidaknya putusan ini lebih rendah dari tuntatan jaksa penuntut umum yang telah menuntut sebanyak 1,5 tahun,” bebernya.

Menurut Iken, demikian ia akrab disapa, putusan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa tidak ada tindakan korupsi secara langsung yang diperbuat kliennya, melainkan hanya karena kelalain sebagai PPK, karena tidak menyerahkan lokasi pekerjaan pada awal kontrak kepada kontraktor pelaksana, CV Agung Sembada.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kliennya juga tidak pernah dibebankan pengembalian uang muka yang telah dicairkan sebanyak Rp 570 juta, dengan progress pekerjaan sebanyak 5,24 persen, senilai Rp 385 juta. Justru pengembalian itu diwajibkan, pengembaliannya kepada pihak ketiga, CV Agung Sembada.

“isu yang berkembang seolah-olah klien kami yang telah mengambil uang tersebut, padahal tidak pernah ada aliran dana apapun melalui pihak ketiga kepada kilen kami, apalagi mau ada pengembalian. Jadi perlu saya tegaskan!, uang itu ada dipihak ketiga dan karena pekerjaannya tidak tuntas, jadi wajib dikembalikan,” jelasnya

“jadi tidak ada tindakan memperkaya diri sendiri atau kelompok yang dilakukan yahya soud,”timpalnya

malikurahmanBahkan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yahya Soud juga telah bersurat  kepada perusahaan asuransi dalam pekerjaan proyek tersebut untuk dilakukan pembayaran asuransi karena tidak tuntasnya pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga.

“klien kami juga sudah melakukan tugasnya untuk menghindari adanya kerugian Negara, termasuk menagih pihak asuransi karena terhentinya pekerjaan proyek tersebut,” tandasnya
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut yahya sebanyak 1,5 tahun penjara, karena dinilai telah lalai dan terbukti melanggar pasal 3 undang undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan bukti permulaan jaksa telah melakukan penahan terhadap yahya sejak awal januari 2016 silam.

Selain yahya soud, dalam kasus tersebut kontraktor pelaksana pembangunan proyek rumah adat Sumbawa Barat, CV Agung Sembada, berinisial TM, telah ditetapkan sebagai tersangka.(US-ArkiRadio)

Related posts

Danrem Pantau Rehab Rekon Periode Kedua

ArkiFM Friendly Radio

Pemerintah Desa Tepas Mengucapkan Dirgahayu KSB ke-19

ArkiFM Friendly Radio

KPU NTB Terus Memperkuat Komitmen Layanan Informasi Publik

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment