Foto: Rombongan kejaksaan saat mengevaluasi administrasi salah satu program Desa Tepas
Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, kembali menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, pada Rabu (30/11) siang.
Kedatangan rombongan Kejari Sumbawa Barat kali ini, merupakan yang kedua kalinya di Kantor Desa Tepas. Sebelumnya, Kejari Sumbawa Barat juga melakukan monitoring, supervisi dan evaluasi penggunaan Dana Desa Tepas, bersama 15 desa lainnya pada Bulan September 2022 lalu.
Pendampingan Kejari Sumbawa Barat tahap II ini, lebih kepada pendampingan administrasi desa dan pembangunan desa sebagai bagian dari evaluasi kegiatan tahap I. Selain itu juga, dilakukan on the spot ke salah satu program fisik.
Baca Juga: https://arkifm.com/28568-kades-tepas-jadi-narasumber-seminar-anugerah-inovasi-daerah.html
Kepala Desa Tepas, Hendra Kusuma, ST menyambut baik adanya pendampingan dari Kejari Sumbawa Barat. Menurutnya, pendampingan kejaksaan sangat membantu aparatur desa dalam mengelolah Dana Desa.
“Pendampingan ini sangat bermanfaat bagi kami, karena kami juga butuh masukan untuk perbaikan kedepannya. Sehingga semangat dari program desa agar tepat sasaran, tepat mutu, efektif dan efesien bisa kita wujudkan,” terang Hendra.
Pada kunjungan sebelumnya, Kajari Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH mengatakan, pendampingan dari kejaksaan bukan berarti ada masalah di Desa. Melainkan salah satu bentuk edukasi untuk mendeteksi hal hal yang berpotensi terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
“Jadi dimonitoring dan dievaluasi tata cara penggunaan, pola koordinasi dan pelaporan. Termasuk memonitoring apakah ada kendala kendala administrasi. Kita bisa berdiskusi terhadap hal hal ini,” tukas Kajari.
Baca Juga: https://arkifm.com/28587-tingkatkan-idm-pemdes-tepas-jajaki-program-budikdamber.html
Kejari Sumbawa Barat juga membuka ruang kepada Pemerintah Desa untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan terkait pengelolaan Dana Desa. Oleh karenanya, pendampingan bukan hanya bisa dilakukan di Kantor Desa, melainkan bisa juga di Kantor Kejaksaan.
Seperti diketahui, pendampingan hukum atau program Jaksa Masuk Desa (JMD), dalam bentuk Pendampingan Admistrasi Desa dan Pembangunan Desa, merupakan program Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KSB. Untuk pilot project tahap awal, dilakukan di 16 Desa dan desa desa lainnya mengikuti di tahun berikutnya. (Enk. Radio Arki)