Foto: Kabid Pemerintahan Desa pada DPMPD KSB, Rizki Syahputra.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akan langsung menggelar kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa, usai pelantikan kades hasil Pilkades serentak gelombang pertama beberapa waktu lalu.
“Setelah pelantikan jika jadi di tanggal 13 Desember 2022, maka langsung kita akan melaksanakan peningkatan kapasitas kepala desa, khususnya kepala desa yang baru terpilih,” ujar Kabid Pemerintahan Desa pada DPMPD KSB, Rizki Syahputra, S.IP kepada arkifm.com, Kamis (1/12).
Ia menekankan, peningkatan kapasitas memang menjadi prioritas bagi DPMPD KSB. Mengingat banyaknya aturan penting yang harus dipahami oleh perangkat desa, khususnya Kepala Desa. Bagi Kepala desa yang baru, aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa itu harus dipahami.
“Ketika Kepala Desa dilantik, biasanya perangkat desanya ada yang dikeluarkan. Padahal tidak semudah itu. Ada Permendagri 67 tahun 2017 yang mengatur terkait pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa,” terang dia.
Yang tidak kalah pentingnya, sambung Rizki, adalah memahami aturan terkait pengelolaan keuangan desa. Dimana Desa harus menyelesaikan RPJMDes paling lambat 6 bulan setelah dilantik, karena itu dasar 6 tahun Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
“Jadi banyak hal yang harus dipahami dan kepala desa yang baru diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan cepat. Tentunya dengan pendampingan dari berbagai pihak,” tandas Rizki Syahputra. (Enk, Radio Arki)