ARKIFM NEWS

Kejari Sumbawa Barat Berhasil Pulihkan Keuangan Negara 100 Juta Lebih

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 100.400.000, melalui upaya non litigasi dalam kasus dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano.

Dalam rangka menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut, penyelesaian perkara ini diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk ditindaklanjuti, baik melalui upaya non litigasi maupun litigasi.

“Pada tahap penyelesaian melalui upaya non litigasi, pihak Desa Kiantar beriktikad mengembalikan uang tersebut, sehingga keuangan negara berhasil dipulihkan,” kata, Kajari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH, saat ekspose pemulihan keuangan negara, di Aula Kantor Inspektorat Sumbawa Barat, Senin, (6/11).

Baca juga: Kejari Sumbawa Barat Berhasil Tangkap DPO di Lombok Timur

Langkah ini diambil untuk meningkatkan upaya preventif terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan Kepala Desa, sesuai dengan arahan dari Presiden dan Jaksa Agung.

“Sehingga kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bekerja sama dengan Inspektorat, telah menjalankan langkah-langkah dalam penanganan kasus Bumdes Kiantar sesuai dengan aturan dan SOP, sehingga keuangan negara bisa dipulihkan,” terangnya.

YouTube player

Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan tunggakan dari penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus tahun 2022, terkait dengan penyertaan modal Bumdes Kiantar Makmur Desa Kiantar, dalam rentang waktu awal tahun 2020 hingga 2021. Namun saat itu, Bumdes tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 100.400.000.

Baca juga: Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Mantan Kades Dasan Anyar Diserahkan ke Jaksa

“Angka kerugian negara sebesar Rp.100.400.000, didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat,” sebutnya.

Pihak dari Pemerintah Desa Kiantar menunjukkan itikad untuk pengembalikan dana tersebut, meskipun baru itikad berupa sertifikat tanah. Kemudian digunakan instrumen perdata dan TUN, karena tidak mungkin menyetor ke rekening Bumdes menggunakan sertifikat.

“Alhamdulillah ini bisa kita selesaikan dan tidak ada tersangka. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi Desa Kiantar dan desa lainnya di Sumbawa Barat,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Baca juga: KSB Dapat Apresiasi Kinerja Pengendalian Inflasi Terbaik Periode III Tahun 2023

Related posts

Panwas KSB Tertibkan Paksa APK Cagub NTB  

ArkiFM Friendly Radio

MTQ Kecamatan Brang Rea Ditutup, Desa Sapugara Bree Keluar Sebagai Juara Umum

ArkiFM Friendly Radio

Besok,  Pemda KSB Bakal Gelar Mutasi Pejabat

ArkiFM Friendly Radio