Foto: Sekretaris Daerah Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, saat menyampaikan sambutan pada HUT DWP ke-23.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST.,M.Si menyebutkan bahwa tingkat perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menurun.
“Alhamdulillah tingkat perceraian kalangan ASN lingkup Pemerintah Daerah KSB ditahun ini menurun drastis,” ujar Amar, pada perayaan HUT Dharmawanita Persatuan (DWP) ke-23, di halaman Graha Fitrah, Senin (5/12).
Amar tidak menyebutkan berapa porsentase menurunnya angka perceraian ASN, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ia hanya membeberkan, dalam kurun waktu Januari hingga awal Desember 2022 ini, hanya ada dua saja berkas yang masuk ke Pemerintah Daerah.
“Hingga akhir tahun ini, hanya ada dua yang berkasnya ada di meja saya,” jelas dia.
Amar mengungkapkan, Pemerintah Daerah Sumbawa Barat, selalu berupaya agar opsi untuk perceraian menjadi opsi terakhir.
“Kita tetap berupaya untuk melakukan mediasi, agar ASN tersebut bisa rujuk kembali”, ungkap dia
Seperti diketahui, aturan mengenai perceraian ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo PP No.40/1990.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa, ASN yang akan bercerai harus meminta izin dari pejabat atau atasannya. (Enk. Radio Arki)