Foto: Ketua DPI SPAT Samawa, Mujitahid Muhadli
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dewan Pimpinan Induk (DPI) Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa meminta perusahaan yang beroperasi di Batu Hijau Project, agar segera menyusun struktur dan skala upah.
“Kami meminta perusahaan segera menyusun struktur dan skala upah di perusahaan masing masing, guna memastikan Pekerja mendapatkan hak yang berkeadilan kemanusian,” ujar Mujitahid Muhadli, Ketua DPI SPAT Samawa kepada arkifm.com, Kamis (5/12).
Ia menjelaskan, Struktur dan Skala Upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah. Dimana didalamnya memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
“Berdasarkan ketentuan perundangan undangan, DPI SPAT Samawa meminta kepada Disnakertrans KSB untuk memastikan bahwa UMK, Struktur dan Skala Upah sudah diberlakukan di semua Perusahaan,” katanya.
Jika ketentuan tersebut belum dilaksanakan, kata Mujitahid, maka DPI SPAT Samawa meminta Dinas terkait untuk melaksanakan perintah Undang – undang bagi mereka yang sengaja lalai dari kewajibannya.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 79 PP 36/21, mengatur Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sampai pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.
Ia berharap, perusahaan bisa menaati Peraturan Perundangan yang berlaku. Jika tidak mengikuti aturan, maka perusahaan dipersilahkan angkat kaki dari Bumi Pariri Lema Bariri.
“Masih banyak perusahaan antri yang ingin mengelola Tambang Batu Hijau. Jangan terkesan Perusahaan hanya mengejar keuntungan, tanpa memperhatikan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya,” tambahnya.
Selain meminta unruk menyusun struktur dan skala upah, DPI SPAT Samawa juga berkomitmen untuk siap mengawal penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang telah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB, atas usulan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, UMK ditetapkan sebesar Rp.2.474.712. Kenaikan UMK KSB sesuai hasil kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan KSB tanggal 1 Desember 2022 yang lalu.
“Kami meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Batu Hijau, agar segera menyesuaikan perubahan ini di Bulan Januari 2023, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya
Pria yang juga anggota Dewan Pengupahan KSB itu menjelaskan, bahwa pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian.
“Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Bab II tentang Pengupahan,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)