Heru : Masyarakat silahkan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kembali memberikan peringatan terkait dugaan aktifitas politik yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskan, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Ketika ASN berpolitik, maka disinyalir mengganggu pelayanan publik.
“Kami memberi peringatan dini kepada ASN yang terlibat aktifitas politik, untuk bisa menahan diri. Kalau benar mau berpolitik, maka silahkan berhenti jadi ASN,” tegas Koordiv HPPS Bawaslu KSB, Khaeruddin, ST kepada arkifm.com, Selasa (31/1).
Heru sapaan akrabnya tidak menyebutkan siapa saja ASN yang terlibat aktifitas politik, ia hanya menegaskan bahwa bicara ruang kepemiluan dan kepilkadaan, oknum ASN atau pejabat yang santer dibicarakan masyarakat, bukanlah termasuk siapa siapa.
“Jika bersangkutan dengan Pemilu, maka itu ranahnya Bawaslu. Begitupula dengan Pilkada. Hanya saja mengikat dalam ruang tahapan. Saat ini, tahapannya kan tahapan Pemilu, sementara tahapan Pilkada sudah ditetapkan oleh KPU sebagai tahapan Pilkada. Prihal dengan ASN ini bersoal dengan Pilkada. Jadi saat ini mereka bukanlah siapa siapa dalam pemilu dan pilkada,” jelas Heru.
Saat ini, Bawaslu belum memiliki kewenangan yang cukup untuk menindak ASN. Meski begitu, masyarakat bisa melaporkan secara langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), manakala menemukan atau melihat adanya aktifitas politik yang melibatkan ASN.
“Silahkan siapa saja masyarakat Sumbawa Barat bisa melapor ke KASN terkait etika ASN. Beda halnya dengan nanti jika ruangnya Pemilu dan Pilkada, dimana kewenangannya diambil Bawaslu. Jadi yang melapor di KASN lebih dulu Bawaslu berdasarkan hasil kajian dan lain lain,” terang Heru.
Menyinggung aktifitas politik yang mengikutsertakan ASN, Heru menjelaskan bahwa kegiatan mengumpulkan dan menyerap aspirasi seperti seperti itu tidak bisa dibenarkan.
“Kalau dalihnya menyerap aspirasi, kan sudah ada Musrembang yang sudah diatur secara berjenjang. Tinggal buka dokumennya kan selesai. Jadi wajar masyarakat menyimpulkan ini aktifitas politik, karena bukan tupoksinya. Kalau mau lebih jelas, coba baca di tugas dan fungsinya sesuai jabatan yang diemban, ada gak tugas dan fungsi menyerap aspirasi dan mengenalkan diri kemana mana?,” cetus Heru.
Belum lagi ketika bicara tugas menyerap aspirasi, merupakan tugasnya DPRD dan Kepala Daerah. Pada posisi ini, mestinya pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam hal ini adalah Kepala Daerah angkat bicara. Bupati berhak menegur ASN tersebut, manakala ada ASN yang tidak menjaga netralitasnya.
“Jadi harus bersuara. Ini kan ambigu jadinya. Mau aman jadi ASN tapi bertingkah politisi. Kalau mau jadi politisi berhenti saja dari ASN, jangan ambil ruang politisi jika masih sebagai ASN. Biar gak berpolemik di masyarakat,” tegas Heru.
Sementara terkait ramainya baliho ASN di hampir semua desa di Sumbawa Barat, Heru berpandangan bahwa mestinya Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP bisa bertindak, karena itu berkaitan dengan ruang publik.
“Siapa bilang baliho tidak mengganggu ruang public? Persoalannya berani atau tidak itu saja. Kalau kewenangan kami itu tidak bisa menertibkan. Kalaupun saat pemilu, koordinasi kami juga tetap ke Pol PP kok. Ini kan gak pemilu, tapi digunakan ruang public untuk kepentingan pribadi, maka harus ditertibkan. Apalagi itu menyangkut ASN,” tutur Heru.
Terkait kondisi tersebut, Bawaslu kata Heru tidak tinggal diam. Jajaran Bawaslu hingga tingkat kecamatan akan terus memantau setiap adanya kegiatan yang melibatkan ASN dalam setiap aktifitas politik di masyarakat.
“Jajaran bawaslu selalu memantau, setiap ada kegiatan mereka selalu ada. Jadi tetap dilaporkan. Langkah yang kami ambil tentunya sesuai batas batas kewenangan,” tandas Heru. (Enk. Radio Arki)