NEWS

Ijin Operasional 24 Jam Alfamart di Sumbawa Barat Dicabut

Sumbawa Barat. Radio Arki – Ijin 24 jam operasional PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) yang beroperasi di Sumbawa Barat dicabut.

Pencabutan ijin operasional dilakukan, dengan memasang pengumuman di 10 ritel bertuliskan ‘toko ini ditutup pelayanan 24 jam’, pada Kamis (9/2).

Sekretaris Dinas DPMPTSP Sumbawa Barat, Slamet Riadi, SP.,M.Si mengatakan, penutupan 10 ritel Alfamart di beberapa Kecamatan tersebut dilakukan, karena izinnya sudah tidak berlaku lagi.

“Ijinnya sudah tidak berlaku, untuk itu tim gabungan turun memberitahukan manajemen dan karyawan agar tidak lagi melakukan operasional sampai 24 jam,” ujarnya.

Pencabutan ijin operasional 24 jam ritel alfamart dilakukan, berdasarkan hasil peninjauan ulang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di beberapa Kecamatan.

“Hasil peninjaun Dinas sekaligus juga berdasarkan keluhan dari masyarakat,” jelasnya

“Belum lagi alfamart sampai saat ini belum pernah melaporkan kewajiban terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama berusaha di KSB,” tambahnya.

Kendati ijin operasional 24 jam alfamart dicabut, bukan berarti operasional jam lainnya tidak normal. Jam jam operasional biasa tetap berjalan lancar.

Seperti diketahui, tim gabungan yang terlibat dalam penutupan izin operasional Alfamart terdiri dari DPMPTSP, SatPol-PP dan Diskoperindag Sumbawa Barat.

Adapun 10 titik ritel Alfamart yang ditutup izin operasional 24 jamnya yaitu, 4 titik di Kecamatan Taliwang, 1 titik di Poto Tano, 1 titik di Seteluk, 1 titik di Jereweh dan 2 titik di Maluk. (Enk. Radio Arki)

Related posts

UMK KSB 2020 Meningkat Menjadi Rp. 2.247.000

ArkiFM Friendly Radio

STN NTB Menyorot Sejumlah Konflik Agraria Di NTB

Pemda Sumbawa Barat Wacanakan Bus Sekolah Di Tahun 2018

ArkiFM Friendly Radio