Sumbawa Barat. Radio Arki – Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM menyerahkan secacra simbolik barang bantuan oprasional Posyandu Gotong Royong kepada desa dan Agen Gotong Royong (AGR) se Kecamatan Seteluk, di Gedung Serbaguna Seteluk, Kamis (9/02).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati memberikan pengarahan terkait penggunaan bantuan dana CSR yang diberikan oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) kepada posyandu yang ada di Sumbawa Barat.
“Dengan adanya komitmen dari PT. AMMAN, agen sedikit terbantu. AMMAN telah mengucurkan anggaran sebesar 12,4 M untuk 228 posyandu Gotong Rotong. Dengan dana Posyandu masing masing senilai 50 juta, kita berharap bisa dimanfaatkan sebaik baiknya,” katanya.
Disebutkan, bahwa dari rencana penggunaan anggaran muncul berbagai ide untuk membeli tanah untuk lokasi baru posyandu. Namun, Bupati memerintahkan kepada Sekretaris Daerah agar dapat diarahkan uang tersebut untuk kelancaran operasional.
“Kalau beli tanah tidak cukup, dan bahkan generasi milenial yang di isi oleh para AGR sekarang ini adalah generasi milenial yang bekerja tidak terbatas teritorial. Jika ada sekretariat, terus dilakukan rehab sedikit, itu tidak masalah,” ungkapnya.
Ia mengulas komitmen Pemda Sumbawa Barat terhadap keangggotaan dalam Open Government Partnership (OGP) untuk mewujudkan 6 komitmen. Dari 6 komitmen, yang paling berat ada 3 komitmen yaitu, pertama menjadikan Posyandu sebagai pusat pelayanan, pemberdayaan, dan pembinaan, kedua Program KSB satu data, dan yang ketiga penanganan pelayanan tingkat desa secara cepat.
“Pelayanan cepat tersebut bisa dicontohkan Posyandu Prima yang ada di Kecamatan Jereweh. Terhadap keberadaan Posyandu prima, saya meminta agar anggarannya dibebankan ke APBDes,” terangnya.
Sementara untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Bupati meminta dalam penyusunan data agar tidak semau AGR. Karena penanganan RTLH ada yang sifatnya mendesak, ada pula yang bisa diprogramkan secara bertahap.
“Dalam menentukan dan menysusun data agar jangan maunya agen. Harus ada kerjasama, dengan RT, Kaling atau Kadus. Apakah yang bersangkutan layak mendapatkan bantuan. Data-data yang disusun tersebut harus dibuatkan Berita acara yang ditandatangani Ketua RT, Kaling atau Kadus,” tandas Bupati Sumbawa Barat. (Enk. Radio Arki)