ARKIFM

Dugaan Pelanggaraaran Kode Etik Anggota KPU KSB Dilaporkan ke DKPP

Foto: Malikurrahman, SH (kuasa hukum Pelapor, Muhammad Ramzi)

Jakarta. Radio Arki – Dugaan Pelanggaraaran Kode Etik Oknum Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memasuki babak baru. Pelapor, Muhammad Ramzi telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), pada Jumat siang (10/2).

“Kami belum melihat ada titik terang terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, sehingga kita ambil langkah selanjutnya dengan memasukkan laporan ke DKPP, pada Jumat (10/2) kemarin,” kata Malikurrahman, SH, selaku kuasa hukum Muhammad Ramzi, dalam rilisnya kepada arkifm.com, Minggu (12/2).

Langkah tersebut diambil Ramzi bersama kuasa hukumnya Malikurrahman & associates, karena dinilai belum adanya titik terang, dari laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KSB) KSB yang sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KSB pada tanggal 30 Januari 2023 lalu.

Sementara dalam laporan ke DKPP, pihaknya telah menyertakan sejumlah dokumen berserta alat bukti berupa rekaman audio dan transkrip percakapan. “Semua alat bukti sudah kita serahkan. Tinggal menunggu tindak lanjut dari DKPP,” tambahnya.

Selain memproses dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota KPU KSB di DKPP, pihaknya juga akan mengambil upaya hukum. “Sedang kita siapkan beberapa dokumen tambahan. Segera kita akan melaporkan ke Polres Sumbawa Barat dalam waktu dekat,” tegas Iken, sapaan akrabnya.

Dugaan pelanggaran kode etik kata iken, sangat menciderai semagat berdemokrasi yang selalu dijunjung tinggi dalam berbangsa dan bernegara. Untuk itu, kasus dugaan pelanggaran seperti ini, akan terus dikawal hingga tuntas. “Kita akan terus mengawal ini hingga clear, termasuk melaporkan dan mengawal temuan yang ada di Kecamatan Brang Ene yang mirip seperti kejadian di Kecamatan Seteluk,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelapor Muhammad Ramzi menuding pelaksanaan seleksi badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024, terindikasi syarat nepotisme. Dalam perekrutan tersebut, seorang oknum anggota KPU KSB diduga melakukan titip menitip. Atas dasar itu, pelapor memasukkan laporan ke Bawaslu KSB dan DKPP. (*)

Related posts

Pilar Keislaman dalam Visi Fud-Aher: Lanjutkan TBA dan Beasiswa Generasi Qur’ani

ArkiFM Friendly Radio

Ingin Daftar PPS Pilkada KSB 2020, Ini Syarat dan Jadwalnya

ArkiFM Friendly Radio

Jelang Musda Pemuda Muhammadiyah Sumbawa, Anto Nyatakan Siap Bertarung

ArkiFM Friendly Radio