ARKIFM NEWS

Langgar Kode Etik, 6 Anggota Polres Sumbawa Barat Di Copot

“Sejumlah anggota Polisi Resort (Polres) Sumbawa Barat telah dicopot dari satuan,  lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)”

Sumbawa Barat.Radio Arki-Kepala Polisi Resort (Kapolres) Sumbawa Barat melalui Wakil Kepala Polres (Wakapolres), Kompol I Nengah Hartawan kepada Radio Arki Senin (31/7) menerangkan, ada 6 anggota kepolisian resor Sumbawa Barat yang sudah resmi diputuskan dalam sidang kode etik untuk Pemberhentian DenganTidak Hormat  (PTDH) kurun waktu 2017.

Namun 3 diantaranya telah mengajukan banding. Adalah mantan Bripda Widiyas Saputra Lutfi, Briptu Yudhi Chrisma Fiedata dan Brigadir Herry Purwanto, serta anggota yang termasuk banding adalah Brigadir Sunardika, Brigadir Indra Wahyono, dan Briptu M. A Hadi.

”Sejumlah anggota tersebut berasal dari berbagagai satuan dan telah resmi di PTDH melalui sidang pelanggaran disiplin dan kode etik Polri,” katanya usai memimpin sidang

Menurutnya, pencopotan atribut terhadap mantan anggota itu dinilai relevan, mengingat kasusnya mengenai kedisiplinan tugas, dimana rata-rata tidak masuk kantor selama 3 dan 4 bulan tanpa ijin pimpinan, meski sebelumnya telah memberikan peringatan dan melakukan pembinaan. “Mereka yang tidak mengindahkan peringatan, tidak ada alasan lagi untuk dipertahankan sebagai anggota polisi,” cetus

Dibagian lain, Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan  (Propam) Polres Sumbawa Barat NTB IPDA Kariyadi menambahkan, anggota Polri yang inkrah diputuskan melalui sidang kode etik, termasuk sebelumnya adalah Bripda Dwi Adi Suryadi, AIPDA Isharudin Sidik, dan Brigadir Fatriyadi Ruslan dan Briptu Erwan Setiawan

Menurutnya, tindakan tegas pimpinan terhadap seluruh anggota Polri yang dinilai melanggar kode etik sangat penting, mengingat Kepolisian RI dari tingkat satuan Polsek, Polres, serta Mabes kedepan, semakin dituntut untuk terus disiplin dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai Undang-Undang (UU) yang digariskan dalam salah satu poin reformasi kultural, termasuk peningkatan profesionalisme dalam penegakkan hukum (Gakkum), peningkatan stabilitas Kamtibmas serta soal lainnya.

“Dan dalam waktu dekat ini ada 2 anggota lagi yang bakal disidangkan, mengingat kepolisian kedepannya semakin dituntut untuk terus disiplin dalam menjalankan tugas tanpa mengenal waktu dan tempat.” pungkasnya (Moerdini.Arki Radio)

Related posts

Inovasi Forum YASINAN Masuk OGP, Vote Masyarakat Jadi Penentu

ArkiFM Friendly Radio

Warga Mengeluh Bantuan Kurang Tepat Sasaran, Bupati KSB : Agen PDPGR Jangan Berbohong

ArkiFM Friendly Radio

Kementerian Kesehatan RI Ambil Sample Paparan Mercury Di KSB

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment