Sumbawa Barat. Radio Arki – Sebanyak 175 orang di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerima petikan SK pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Aula Lantai III Setda KSB, Kamis (2/3).
175 PNS yang menerima SK pengangkatan merupakan Formasi Tahun 2021, dengan rincian 153 orang tenaga kesehatan dan 22 orang tenaga teknis. Semuanya tersebar di beberapa OPD, paling banyak di UPTD Puskesmas sebanyak 104 tenaga kesehatan dan Rumah Sakit Asy-Syifa’ sebanyak 17 orang.
Dari 175 PNS tersebut diangkat ke dalam 31 jenis jabatan fungsional yang terbagi dalam 2 jenjang jabatan, yakni jabatan ahli pertama dan terampil. Mereka juga telah mengikuti Diklatsar di Mataram dengan memperoleh hasil kualifikasi rata-rata sangat memuaskan.
Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM menyerahkan langsung petikan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS. Selain itu, dilakukan juga pengambilan sumpah PNS dan sumpah jabatan pejabat fungsional di Lingkup Pemda Sumbawa Barat.
Bupati Sumbawa Barat menekankan kepada semua PNS yang menerima SK dan telah disumpah, untuk selalu bekerja ikhlas, kerja jujur dan kerja sungguh-sungguh (IJS).
“Intinya hidup ini bukan soal terbaik, tetapi siapa yang mau berbuat baik harus diikuti dengan ikhlas, jujur, dan sungguh-sungguh. Jadi seperti apapun beban di pundak insyaAllah tidak akan terlalu berat kita pikul, jika didasarkan oleh 3 hal tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menggalakkan agar para PNS hidup sederhana, selalu tumbuh kembangkan empati dan kepedulian dalam melayani.
“Karena melayani merupakan tugas kita semua. Jangan sepelekan berbuat baik. Teruslah berikan yang terbaik dalam melayani masyarakat,” harapnya.
Selain itu, Bupati juga berharap agar kendala-kendala pembangunan di Sumbawa Barat bukanlah berasal dari meja-meja KORPS Pegawai Negeri Sipil KSB.
“Jangan sampai kita menjadi kendala pencapaian organisasi. Saya harap agar masalah-masalah yang ada di organisasi bukan berasal dari meja kita, bukan berasal dari meja-meja KORPS Pegawai Negeri Sipil KSB,” tegasnya. (Enk. Radio Arki)