ARKIFM NEWS

Sampah dan Limbah Perusahaan Subkon di Maluk Dibuang Sembarangan ke TPA

Foto: Kondisi TPA Sampar Jajong

Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat mengungkapkan kurangnya tanggung jawab perusahaan subkon, terutama yang berada diluar site PT Amman terkait pengelolaan sampah dan limbah.

Sejumlah perusahaan subkon membuang sampah yang katogorinya masih berupa limbah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampar Jajong. Adapun limbah yang dibuang sembarangan seperti Jumbo bag dan limbah lainnya yang masuk ke dalam limbah non B3

Heriyanto, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DLH, menekankan pentingnya perusahaan melakukan pengolahan  terhadap limbah non B3, sesuai Permen LHK nomor 19 tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan limbah non B3 dan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) terhadap sampah sebelum masuk ke TPA.

Menurutnya, limbah harusnya dikelola oleh perusahaan, baik dikelola sendiri atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Sementara yang boleh di buang ke TPA hanya sampah.

“Baru satu atau dua perusahaan subkon yang patuh terhadap prinsip ini. Yang lain masih membuang sampah dengan kategori limbah secara langsung, tanpa pemrosesan terlebih dahulu,” bebernya.

Foto: Heriyanto, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DLH KSB, saat diwawancarai arkifm.com di ruang kerjanya, Senin (22/1/2023)

Untuk itu, DLH memperingatkan kepada perusahaan agar memperhatikan kewajibannya sesuai dengan dokumen lingkungannya dalam pengurangan sampah dan pengelolaan limbah yang merupakan kewajiban setiap perusahaan

Heri juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap TPA yang seharusnya untuk masyarakat umum, namun dimanfaatkan oleh perusahaan secara tidak bertanggungjawab.

Beda halnya dengan PT. Amman Mineral yang memiliki sanitari landfill sendiri. Sementara perusahaan subkon masih menjadi tanda tanya, terkait pembuangan sampah dan pengelolaannya.

DLH juga mengungkapkan sampah yang dibuang secara sembarangan di TPA Sampar Jajong, menciptakan tantangan serius bagi keberlangsungan TPA yang semakin kritis.

“Kami ingatkan perusahaan untuk mengelola limbahnya sebagai bentuk kewajiban perusahaan, serta mempertimbangkan daya dukung dan tampung terhadap TPA yang ada,” tambahnya.

Disamping itu, DLH menegaskan pentingnya penanganan dan pengelolaan khusus terhadap jenis limbah tertentu. Meski termasuk limbah non-B3, namun tetap memerlukan pemrosesan dan pengolahan yang jelas untuk mengendalikan kapasitas TPA.

Perusahaan subkon juga, sambung dia, diingatkan untuk mematuhi kewajiban pengelolaan sampah sesuai prinsip-prinsip lingkungan.

Terpisah, Kartika Octaviana, Vice President of Corporate Communications and Investor Relations PT Amman, yang dikonfirmasi arkifm.com, belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan. (Selvi. Radio Arki)

Related posts

Disnaker Benarkan Kebijakan Perumahan 90-an Karyawan PT BHJ  

ArkiFM Friendly Radio

Penanganan RTLH Jadi Prioritas Utama Dinas PERKIM

ArkiFM Friendly Radio

PMI KSB Beri Edukasi Recovery Pasca Gempa Bumi di Lamunga

ArkiFM Friendly Radio