Foto: Sekretaris DPUPR KSB, Arkamuddin
Sumbawa Barat. Radio Arki – Agen Gotong Royong (AGR) mulai tahun 2023 ini, akan di-SK-kan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sumbawa Barat menjadi kelompok masyarakat (Pokmas) Tata Ruang.
“Tahun ini kita finalkan untuk Pokmas di Kecamatan Taliwang terlebih dahulu. Untuk tahapannya, sekarang sedang disosialisasikan,” kata Sekretaris DPUPR KSB, Arkamuddin, didampingi kabid Tata Ruang, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, jika dulu pada saat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi 2018, proses pembentukan pokmas diambil dari masyarakat yang direkrut secara bebas. Lain halnya dengan saat ini. AGR yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Daerah, secara otomatis dijadikan Pokmas tata ruang.
“Jadi perekrutan pokmasnya langsung bermitra dengan AGR yang sudah ada. Dan kami sudah berkoordinasi dengan DPMDes maupun dengan BRIDA,” tambahnya.
Tujuan dibentuknya Pokmas selain karena amanat regulasi, ialah karena yang paling memahami kondisi tata ruang di lingkungan masyarakat adalah masyarakat itu sendiri. Artinya dengan keberadaan Pokmas nantinya, akan membantu menguatkan bagaimana peran masyarakat dalam tata ruang.
“Jadi peran Pokmas nantinya bagaimana mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pemanfaatan hingga pengendalian tata ruang,” jelasnya.
Ia memberikan contoh bagaimana peran Pokmas dalam tata ruang, misalnya salah satu desa memiliki potensi pertanian yang sangat baik, maka itu nanti dipertahankan dan di atur dalam bentuk regulasi. Begitupula dengan desa yang nantinya memiliki potensi perkembunan, pariwisata dan lain sebagainya.
“Jadi partisipasi masyarakat yang kita dorong untuk menggali potensi desanya, dan itu bisa dilakukan dalam bentuk musyawarah masyarakat. Hasilnya perencanaannya diserahkan ke kabupaten untuk kemudian disebutkan dalam Perda Tata Ruang yang akan direvisi,” bebernya.
Terkait bagaimana pokmas menyikapi kondisi tata ruang saat ini, ia meminta agar Pokmas nantinya menghindari konflik dengan masyarakat dengan tidak menjustifikasi kondisi lingkungan yang telah dibangun.
“Jika ada yang mau bangun baru misalnya, Pokmas hanya memberikan selebaran terkait alur perizinan saja. Selain itu juga nanti ada pembekalan kepada Pokmas bagaimana menghadapi kondisi di lapangan, karena ada porsinya masing masing. Ada porsi Pokmas, porsi pendamping, termasuk juga porsi PPNS,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)