Sumbawa Barat. Radio Arki – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH dan dr. Carlof selaku Direktur RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Hukum dan Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Sumbawa Barat, Senin (10/4).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang didampingi Para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Direktur RSUD Asy-Syifa’ Kabupaten Sumbawa Barat yang didampingi oleh beberapa pejabat Struktural.
Penandatanganan ini merupakan kerjasama yang nantinya akan membantu dan mengawal kegiatan RSUD Asy-Syifa’ dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi hukum, serta pelayanan kesehatan. RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat.
“Pihak RSUD nantinya dapat meminta Jasa dalam hal penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Kepala Kejari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, dalam realease yang diterima arkifm.com, Selasa (11/4).
Ia menjelaskan, kedua belah pihak akan melaksanakan program peningkatan Sumber Daya Manusia melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, seminar, lokakarya, sosialisasi mengenai materi hukum dan finansial atau kegiatan lain yang disepakati.
“Selain itu juga RSUD Asy-Syifa’ akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada seluruh pegawai Kejari Sumbawa Barat,” jelasnya.
Untuk jangka waktu perjanjian Kerjasama antara RSUD Asy-Syifa’Sumbawa Barat dengan Kejari Sumbawa Barat berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan.
“Intinya, penandatangan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)