ARKIFM

Ruang Rawat Inap RSUD Asy-Syifa’ Akan Direhab, Telan Anggaran 3,4 Miliar

Sumbawa Barat. Radio Arki – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa’ Sumbawa Barat akan merehap Ruang Rawat Inap kelas satu dengan anggaran 3,4 Miliar.

Adanya rehap bertujuan untuk peningkatan kualitas ruang inap, menyusul RSUD Asy-Syifa’ baru saja mendapatkan akreditasi paripurna.

“Karena sudah paripurna, maka secara perlahan juga RSUD Asy-Syifa’ menerapkan kelas Rawat Inap Standar (KRIS),” kata Direktur RSUD Asy-Syifa’, dr. Carlof kepada arkifm.com, beberapa waktu lalu.

Anggaran 3,4 miliar untuk rehap ruang rawat inap, merupakan anggaran yang bersumber dari APBD Perubahan 2023, yang saat ini tinggal ditunggu penomoran di Pemerintah Daerah.

“Sementara untuk pengerjaannya dimungkinkan akan dilaksanakan pada bulan 7,” tambahnya.

Upaya peningkatan kualitas bangunan RSUD berupa pembangunan gedung, kata dia, tidak cukup hanya dari APBD Sumbawa Barat saja. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat turut membantu RSUD Asy-Syifa’.

“Imi sebagai upaya bersama dalam memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat,” tandasnya.

Adapun ruangan yang akan direhap meliputi ruangan lantai III secara total, sebagian ruangan inap lantai II, dan sebagian ruang inap latai I. Untuk pekerjaannya tidak bisa dilakukan secara menyeluruh, karena anggarannya tidak cukup.

“Kalau kita mau rehap semuanya, kita butuh anggaran kurang lebih 8 miliar. Akan tetapi karena anggarannya tidak cukup, maka kita lakukan pekerjaannya secara bertahap,” jelasnya.

Seperti diketahui, rehab ruang rawat inap mengacu pada UUnomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal 23 ayat (4), menyebutkan dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit, berdasarkan kelas standar.

Selain itu, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selanjutnya, PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, menyebutkan bahwa ketersediaan tempat tidur untuk pelayanan rawat inap kelas standar minimal 60% untuk Rumah Sakit Pemerintah Pusat dan Daerah, serts 40% untuk Rumah Sakit swasta. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Bupati KSB : Drum Band Penting Untuk Pembinaan Karekter Siswa

ArkiFM Friendly Radio

Gelar Buka Puasa Bersama, HMI Badko Nusra Serukan Kedamaian

ArkiFM Friendly Radio

Edarkan Sabu, Kakek Kakek di Maluk Diringkus Polisi

ArkiFM Friendly Radio