Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar kegiata tabligh akbar dalam menyambut tahun baru islam 1445 Hijriah, Selasa (8/8). Momentum itu dijadikan kesempatan bagi Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM, untuk kembali menegaskan agar masyarakat menghindari Riba.
“Mari kita jadikan momentum tahun baru islam ini untuk menegaskan langkah hijrah kita agar Sumbawa Barat bebas dari Riba. Karena orang yang hidup dengan riba, sama sekali tidak ada berkah dalam hidupnya. Pasti dia tidak akan ada ketenangan dalam hidupnya,” kata Bupati dihadapan anggota Tuntas Baca Al-Qur’an (TBA), ASN dan ormas islam di Sumbawa Barat.
Sebagai salah satu upaya kongkrit, Bupati mengajak dan melibatkan ibu ibu anggota TBA agar menjadi agen di tengah masyarakat. Ibu ibu ini nantinya juga berperan agar bagaimana praktek riba dituntaskan di tengah tengah masyarakat.
“Kita harus berkomitmen untuk berani melawan riba. Kita harus perangi bersama, karena praktek praktek seperti itu bisa mengganggu keimanan kita dan itu merupakan penyakit yang sangat meresahkan,” tegasnya.
Selain melibatkan ibu ibu anggota TBA, Bupati juga meminta kepada Camat dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah agar memonitoring dan turut aktif mengevaluasi bagaimana praktek dan penanganan riba berlangsung ditengah masyarakat.
“Mari kita berbuat, karena sekecil apa pun yang kita perbuat akan mendapat balasan dari Allah SWT,” ajaknya.
Ketua PW Muhammadiyah NTB, Dr TGH. Falahuddin, M. Ag selaku penceramah tabligh akbar, memberikan apresiasi kepada Bupati Sumbawa Barat, atas ketegasannya dalam menyikapi Riba di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Saya ketika bertemu dengan beberapa Kepala Daerah, tidak ada yang setegas Bupati Sumbawa Barat dalam memerangi riba. Ini sesuatu yang luar biasa dan saya setuju kalau momentum tahun baru 1445 Hijriyah kita harus hijrah dan menuntaskan riba di Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkapnya.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Sumbawa Barat dalam memberantas riba, Bupati menyalurkan 650 Juta kepada 65 TBA Kelurahan dan Desa. Masing – masing TBA mendapatkan dana sebesar 10 Juta. Dana bergulir tersebut dapat dicairkan melalui Bank NTB syariah dan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (Enk. Radio Arki)