Foto: Kabid Angkutan Dinas Perhubungan KSB, Budi Sunarko, SE
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat (Dishub KSB), mendorong perusahaan angkutan umum untuk memiliki sistem managemen keselamatan.
Demikian disampaikan oleh Kadishub KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd.,M.Pd melalui Kabid Angkutan, Budi Sunarko, SE, kepada arkifm.com, Selasa (8/8).
Dijelaskannya bahwa, sistem managemen keselamatan merupakan bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan secara komprehensif dan terkoordinasi, dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Mengingat pentingnya sebuah perusahaan angkutan memiliki sistem menagemen keselamatan, Dishub KSB bakal menggelar sosialisasi peraturan dan pedoman penyusunan sistem managemen keselamatan melibatkan perusahaan angkutan umum.
“Insyaallah dalam bulan Agustus ini kita laksanakan. Adapun narasumber saat sosialisasi nanti terdiri dari perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi dan Satuan Lalu Lintas Polres KSB. Sementara pesertanya terdiri dari managemen perusahaan dan awak kedaraan, seperti sopir dan pembantu sopir,” ujarnya.
Ia memaparkan, dasar perusahaan angkutan umum memiliki sistem managemen keselamatan, diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
“Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan LLAJ,” jelasnya.
Selain itu juga, sambung dia, adanya system managemen keselamatan juga mengacu pada PP Nomor 37 tahun 2017 tentang keselamatan LLAJ, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan.
Atas dasar itulah, Dishub KSB akan melaksanakan sosialisasi dengan tujuan agar perusahaan angkutan umum di KSB dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait tata cara penyusunan dokumen sistem manajemen keselamatan, sehingga perusahaan dapat mengelola keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum sesuai dengan standar.
“Ketika system managemen keselamtan dimiliki, maka perusahaan angkutan umum memiliki pedoman tentang cara mengelola keselamatan dalam setiap usaha jasa transportasi dan memiliki kemampuan dalam meningkatkan standar keselamatan, menurunkan tingkat kecelakaan serta bahaya yang ditimbulkannya,” tambahnya. (Enk. Radio Arki)