Sumbawa Barat. Radio Arki – Sungguh bejat pria berinisial H alias C, pelaku pencabulan anak di salah satu Desa di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pria berusia 54 tahun itu, tega merenggut keceriaan anak anak dengan menjadikan objek dalam menyalurkan hasrat seksualnya. Parahnya, korbannya berjumlah 3 orang dan masih berstatus siswa Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K kepada arkifm.com, Senin (25/9), membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku tindak pidana asusila.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku pedofilia yaitu, mengajak ketiga korban yang saat itu bermain di depan rumah pelaku, untuk masuk ke dalam rumahnya dengan mengiming iming memfasilitasi nonton youtube.
“Setelah ketiga korban masuk ke dalam rumah, pelaku mengajak ketiga korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar. Disitulah korban melancarkan aksi bejatnya,” tuturnya.
Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, ketiga korban kemudian diberikan uang 5 ribu sembari meminta agar ketiganya tidak menceritakan apa yang dialami. Kejadian naas yang menimpa ketiga korban, diketahui terjadi secara berulang ulang.
“Menurut keterangan dari ketiga korban, aksi bejat pelaku telah dilakukan sebanyak 4 kali. Akibat perbuatan tersebut, ketiga korban menjadi sering buang air kecil dan terasa sakit pada alat vialnya,” bebernya.
Penangkapan pelaku, bermula dari adanya laporan dari salah satu orang tua korban, bahwa telah terjadi perbuatan asusila yang dialami oleh 3 orang anak yang masih di bawah umur.
“Terungkapnya kasus ini atas laporan dari orang tua korban, bahwa telah terjadi perbuatan asusila. Polisi kemudian bergerak cepat dan meringkus pelaku,” katanya.
Pelaku kemudian diamankan Polisi ke Mapolres Sumbawa Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti selimut, potongan celana, potongan baju kaos lengan panjang dan pendek dan potongan celana panjang dan pendek.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Enk. Radio Arki)