ARKIFM NEWS

Kejaksaan Diminta Terbuka Soal Hasil Terperiksa Kasus Perusda KSB

Foto: Massa FPT saat hearing bersama Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Front Pemuda Taliwang (FPT) menggedor Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,  Senin siang (25/9).

Massa FPT mendesak Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terbuka soal hasil penanganan terperiksa kasus Perusda KSB, yang merugikan keuangan negara senilai 2,1 Miliar.

Pentolan FPT, Sahril Amin mengatakan, informasi yang berseliweran, terkait adanya dana yang mengalir ke beberapa oknum pejabat sangat meresahkan masyarakat.

“Kajari seharusnya mengambil tindakan cepat. Tersangka EK seharusnya dipanggil kembali, karena informasi ini dikeluarkan oleh kuasa hukumnya. Kami tidak ingin ini menjadi isu dan fitnah,” bebernya.

Jika memang ada oknum oknum pejabat yang dipanggil, baik itu dari eksekutif maupun legislatif, maka perlu dibuka di ruang publik semua terperiksa kasus Perusda. Karena kasus ini menjadi sorotan masyarakat, yang berpotensi menjadi perseteruan beberapa pihak.

“Kita tahu sendiri. Mekanisme pengambilan keputusan kan melibatkan eksekutif dan legislatif. Belum lagi melihat tingkatan level pengawas Perusda. Jadi tidak mungkin mantan Dirut Perusda (tersangka SA) yang telah ditahan dan menjadi tersangka itu, mengambil keputusan sendiri,” ungkapnya.

Foto: Massa FPT saat berorasi di depan Kantor Kejari Sumbawa Barat.

Atas berbagai informasi yang dibeberkan kuasa hukum tersangka pula, maka FPT mendukung tersangka EK menjadi Justice Collaborator (JC), agar kasus tersebut menjadi terang benderang dan dibuka di ruang publik setiap perkembangannya.

“Kami mendukung saudara EK menjadi JC. Biar semuanya jelas dan terbuka. Jangan sampai satu korban atau pihak lain yang menjadi korban, karena Informasi ini tidak mungkin sekedar isu atau framing media semata,” jelasnya.

Terkait penegakan hukum di Sumbawa Barat, FPT juga mendukung dan mendorong Kejari Sumbawa Barat meneguhkan sikap Equality Before the Law (semua sama di depan hukum).

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah, SH.,MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada massa aksi atas masukannya.

Berkaitan dengan tuntutan FPT, pria yang baru dua bulan menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat itu menekankan bahwa, hasil pemeriksaan saksi saksi tidak ada keharusan, maupun larangan untuk disampaikan.

“Yang diperkenankan mendapatkan salinan pemeriksaan adalah pihak tersangka, melalui kuasa hukumnya. Itupun terbatas terkait pemeriksaan dia sendiri, kecuali nanti sudah pada tahapan persidangan,” jelasnya.

Sementara terkait permohonan menjadi JC, Rasyid membenarkam bahwa adanya permintaan dari pihak tersangka EK sebagai JC. Namun untuk sebagai JC ada beberapa pedoman yang perlu diperhatikan. Seperti Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2011.

Dalam SE tersebut disebutkan, bahwa JC adalah suatu orang yang berniat bekerjasama untuk mengungkap lebih dalam suatu tindak pidana. Akan tetapi untuk menjadi JC ada beberapa persyaratannya. Seperti pemohon JC bukanlah pelaku utama dalam kejahatan, belum pernah dihukum, dan beberapa persyaratan lainnya.

“Jadi untuk syarat pemprosesan JC ini memang harus didalami betul betul. JC juga tidak bisa dari satu penegakan hukum saja, tetapi kita tetap harus berkoordinasi dengan penegak hukum lain, karena kita harus melakukan tracking dulunya seperti apa, beserta data dan informasi lainnya. Dan itu membutuhkan waktu,” jelasnya.

Terkait apakah tersangka EK bisa menjadi JC atau tidak, Rasyid mengaku masih akan terus mendalami lagi, karena penyidikan kasus Perusda KSB masih bergulir.

“Jadi apakah nanti bisa atau tidak menjadi JC, kami belum bisa menyimpulkan. Yang pasti proses pendalaman itu masih dilakukan,” terangnya.

Sementara terkait keterbukaan ke public mengenai perkembangan kasus Perusda KSB, Rasyid kembali menegaskan bahwa hingga saat ini pemeriksaan masih terus bergulir.

“Apakah nanti ada tersangka baru atau ada hal yang menurut kami perlu diumumkan, maka nanti akan dibuatkan press rilis. Seperti beberapa kali press rilis yang dilaksanakan sebelumnya,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Warga Blokir Jalan, Anggota Kodim Bima Fasilitasi Dengan Pemkot

ArkiFM Friendly Radio

Mahasiswa Pascasarjana UTS Wisuda, Gubernur: Inovasi Kebutuhan Masa Depan

ArkiFM Friendly Radio

Aliansi Mahasiswa Di Mataram Menilai Pemerintahan Jokowi-JK Gagal

ArkiFM Friendly Radio