ARKIFM NEWS

Sidang Tuntutan Akbar, Guru Agama SMKN 1 Taliwang yang Dipolisikan Ditunda

Sumbawa. Radio Arki – Sidang perkara pidana kasus penganiayaan yang melibatkan Akbar Sorasa seorang oknum guru Pendidikan Agama Islam SMKN di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (4/10) ditunda.

Majelis hakim yang memimpin sidang penganiayaan siswa dan guru Akbar tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Oki Basuki Rahmat, Saba Aro Zendrato, Reno Anggara didampingi panitera pengganti Harikusuma.

“Iya benar sidang terdakwa Akbar Sorasa hari ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Namun ditunda lagi atas permintaan penasehat hukum terdakwa,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra.

Saat proses mediasi yang alot dan panjang, sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa, tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.

Bli Agung sapaan akrabnya, menambahkan terdakwa melanggar pasal 35 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun. “Pasal 351 ancaman kurungannya lima tahun penjara,” kata Agung.

Bli agung melanjutkan bahwa terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya. “Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya,” ungkap Agung.

Atas permintaan dari Penasehat Hukum Akbar Sorasa dari LBH PGRI Kabupaten Sumbawa, Endra Syaifuddin untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa akhirnya sidang tuntutan ditunda oleh Majelis Hakim.

Endra mengatakan ada tiga saksi yang akan dihadirkan minggu depan, termasuk siswa dan guru yang melihat langsung peristiwa saat Akbar meminta siswa sholat dan terjadinya aksi pemukulan pada siswa.

“Semoga saksi nanti bisa meringankan tuntutan terhadap terdakwa guru Akbar,” katanya.

Sementara itu Ketua PN Sumbawa, Karsena mengatakan proses persidangan ini masih berjalan.

“Proses masih berjalan dan sekarang masih tahap tuntutan, tentunya masih ada tuntutan kemudian pembelaan- pembelaan. Setelah itu masih ada tanggapan lagi dari penuntut umum kemudian ada tanggapan lagi dari terdakwah. Dari tahapan-tahapan itu setelah selesai semua barulah kami putuskan,” katanya.

Dalam putusan tentu majelis hakim nantinya, akan mempertimbangkan semua antara tuntutan dengan pembelaan dan tanggapan dari penuntut umum.

“Insyaallah putusan yang terbaik dan sesuai dengan fakta hukumnya nanti akan diberikan majelis hakim,” ujarnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Gubernur NTB Resmikan Rumah Sakit Berstandar Internasional di Mataram

ArkiFM Friendly Radio

Lomba Balita Sehat dan Kampanye Stop Stunting, Meriahkan HKN ke-59 di Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Amar Sebut Angka Pengangguran Terbuka di KSB Menurun

ArkiFM Friendly Radio