Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan restorative justice untuk dua tersangka, GAP dan UJ, yang dituduh melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tindak pidana atas tersangka GAP dan tersangka UJ merupakan dua kasus yang berbeda.
Sebelumnya, Kejari Sumbawa Barat telah mengadakan ekspos dua kasus di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan RI, dengan kehadiran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Plh Kajari Sumbawa Barat.
Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan merujuk pada keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum.
A.A. Putu Juniartana Putra, SH, Kasi Tipidum Kejari Sumbawa Barat, menjelaskan, penerapan restoratif justice dilakukan, menimbang bahwa telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban memaafkan. Disamping itu, tersangka juga baru pertama kali melakukan pidana.
Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka juga tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi 2,5 juta rupiah. Kedua tersangka juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak membawa manfaat yang lebih besar, serta masyarakat merespons positif atas kondisi tersebut,” tambah Agung.
Kasus tersangka GAP terjadi pada tanggal 11 Juli 2023 di Mess PT. BRL. Saat itu, tersangka dan korban berada di lokasi yang sama. Tersangka, yang sempat keluar dari Mess, kembali masuk ke dalam dan mengambil hp korban yang sedang diisi daya baterainya saat korban tertidur.
Sementara itu, kasus pencurian tersangka UJ terjadi pada tanggal 21 April 2023. Kejadian dimulai saat tersangka dan korban berkunjung ke rumah teman mereka. Pada pukul 04.00 WITA, saat korban dan teman-temannya tertidur, tersangka mengambil hp korban yang berada di dekat Sound system dan meninggalkan lokasi.
Kedua tersangka diproses oleh pihak berwajib dan berkas perkara mereka dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Kejaksaan juga melakukan profiling untuk memahami situasi tempat tinggal, keluarga, dan lingkungan tersangka. Profiling untuk tersangka GAP dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2023, sedangkan untuk tersangka UJ pada tanggal 2 Oktober 2023.
Motif di balik perbuatan pencurian kedua tersangka adalah untuk membeli obat bagi ibu mereka yang sedang sakit. Motif ini muncul karena ibu dari tersangka GAP mengalami darah tinggi, dan ibu dari tersangka UJ juga dalam keadaan sakit.
Tim jaksa Kejari Sumbawa Barat melakukan mediasi di Rumah Restoratif dengan tujuan memberikan dampak psikologis yang nyaman bagi semua pihak yang terlibat dalam mediasi, termasuk tersangka, korban, keluarga keduanya, dan tokoh agama dari kedua belah pihak.
“Hasilnya, korban bersedia memaafkan kesalahan tersangka dan bersedia untuk perdamaian,” ungkap Agung.
Berdasarkan berbagai fakta dan hasil penelitian berkas, jaksa Kejari Sumbawa Barat memutuskan untuk menghentikan penuntutan dengan mengedepankan hati nurani dan humanitas, mengingat motif tersangka yang hanya ingin membantu ibu mereka dengan membeli obat, sehingga terpaksa melakukan tindakan pencurian.
“Jiwa dan hati nurani para jaksa merasakan bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap berkas perkara tersangka. Kini kedua tersangka bisa kembali berkumpul bersama keluarga,” pungkasnya. (Enk. Radio Arki)