Foto: Ilustrasi
Sumbawa Barat – Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengamankan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Sumbawa Barat, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan liar (Pungli).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Lapangan Alun-alun Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap S.IK, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos, mengatakan, tersangka adalah salah seorang Kades di Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, inisial SD yang berusia 43 tahun.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan informasi masyarakat,” ungkap Eddy
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 40.000.000, satu unit handphone, sebuah amplop warna coklat, satu kantong plastik berwarna hitam, dan enam buah gelang karet berwarna kuning
Kronologis kejadian yang melibatkan tersangka, bermula pada tanggal 6 Oktober 2023, ada seorang warga dengan inisial SK hendak mengurus surat jual beli tanah untuk pembeli berinisial YN. Saat itu, pada tanggal 7 Oktober 2023, SK berdiskusi dengan Kades untuk mengecek lokasi tanah bersama.
Ketika mengetahui harga tanah yang akan dijual kepada YN sebesar Rp 400.000.000, Kades diduga meminta uang sebesar Rp 100.000.000 kepada SK untuk mempermudah proses jual beli.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023, Kades menerbitkan surat pernyataan atas nama pembeli, YN. SK membawa surat pernyataan ini ke kantor Camat Sekongkang untuk ditandatangani oleh Camat. Setelah itu, SK membawa surat tersebut kembali ke Desa untuk diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat.
Setelah YN mentransfer uang sejumlah Rp 200.000.000 sebagai uang muka (DP) pada tanggal yang sama, Kades diduga meminta SK untuk membawakan uang sejumlah yang telah disepakati.
Meskipun awalnya SK hanya memiliki uang sebesar Rp 50.000.000, Kades diduga memaksa SK untuk memberikan Rp 60.000.000, sisanya akan dibayarkan kemudian setelah pelunasan dari YN.
Pada saat penyerahan uang, polisi yang sudah memantau situasi langsung mengamankan Kades. Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum selanjutnya. (Enk. Radio Arki)