ARKIFM NEWS

Kasus Tenaga Kerja di KSB Marak , SBSI Gelar Aksi Protes

“Masalah ketenagakerjaan di KSB begitu marak terjadi. Mulai dari persoalan PT BHJ, status kemitraan antara PT AMNT dengan Macmahon hinngga sistem balcklist yang diberlakukan oleh PT AMNT terhadap seluruh mantan buruh tambang di batu hijau. Atas persoalan inilah yang mendorong SBSI Sumabawa Barat turun aksi”

Taliwang.Radio Arki—Puluhan masa dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumbawa Barat, Senin (21/8) siang kemarin, menggelar aksi turun ke jalan di dua kantor berbeda, yakni di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat. Aksi tersebut merupakan buntut dari kekecewan SBSI terhadap lemahnya kinerja pemerintah eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam menyikapi berbagai persoalan yang menyangkut ketenagakerjaan.

Dalam orasinya, Ketua SBSI, Malkurahman, SH menegaskan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Hal itu sesuai dengan aturan perundang-undngan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan diperkuat deengan amanat pancasila dan UUD 1945.

“Jadi, buruh atau pekerja adalah yang utamanya, tentu mempunyai peranan dan kedudukan istimewa sihingga diperlukan peningkatan kualitas, maka dari itu peningkatan perlindungan tenaga kerja sperti hak-hak dasar harus dipenuhi. Begitu juga ketika berbicara kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun,” tegas Iken, sapaan akrabnya

Menurutnya, berangkat dari upaya yang dilakukan SBSI dalam menyikapi praktek dari sejumlah perusahaan terhadap buruh atau pekerja sangat bertentangan dengan aturan. Seperti halnya Perseroan terbatas (PT) Bumi harapan Jaya yang dituding telah melakukan pelanggaran tenaga kerja baik secara pidana ataupun perdata, dimana ditemukan adanya kelebihan jam kerja, upah yang tak terbayarkan dan setatus karyawan yang dianggap bermasalah.

Begitu juga dengan PT Aman Mineral Nusa Tengga (AMNT) yang telah memberlakukan sistem balcklist, terhadap sejumlah mantan karyawan yang dianggap bermasalah di tambang batu hijau. Belum lagi dalam proses kemitraan PT AMNT dengan Macmahon yang masih misterius.

“Sesuai dengan amanat dalam naskah UUD 1945, maka kami dari SBSI akan terus melawan apapun bentuk penjajahan terhadap buruh karena tidak sesuai dengan perikemanuasan dan keadilan,” tandasnya.

Untuk itu, SBSI Sumbawa Barat menutut, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat melalui Disnakertran untuk segera menuntaskan persoalan di PT BHJ secara cepat, untuk tidak lagi melakukan pelanggaran dalam kurun waktu dalam kurun waktu penyelesaian kasus, menghapus sistem balcklist, mengawasi peroses rekrutmen yang terkesan formalitas, dan mengawasi rencana efisiansi di PT Trakindo agar tidak terjadi intimidasi.

Lebih lanjut, ia mendesak DPRD setempat untuk membentuk pansus ketenagakerjaan di PT AMNT dan mendesak Kepolisian Resor (Polres) untuk menangani secara serius dan cepat setiap pelanggaran ketenagakerjaan agar setiap pelaporan tidak berlarut-larut.

Kabid HI-Was disnakertrans KSB saat memberikan tanggapan massa aksi

Sementara itu, menanggapi tuntutan terebut, Kepala Dinas (Kadis) Disnakertran melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawas dan Hubungan Industrial (Was-HI), Zainuddin menerangkan bahwa, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam menyikapi berbagai persoalan. Namun dalam perosesnya tentu membutuhkan waktu. Jadi diminta kepada seluruh masa aksi untuk menghargai setiap peroses yang ada.

“Dalam upaya penanganan tentu kami terikat dengan aturan yang ada, jadi segala sesuatunya harus berdasarkan data dan fakta agar kami tidak salah dalam bersikap dan tentu didalam mendapatkan hal itu membutuhkan peroses. Kami juga mengapresiasi aksi yang dilakukan SBSI ini, dan meminta agar bekerja bersama dalam menyelesaiakan segala persoala yang ada,” jelasnya

Kendati demikian, hal itu mendapat tanggapan langsung dari Ketua SBSI, Iken menjelaskan bahwa SBSI mengajak pemerintah untuk menaati aturan UU, bukan malah sebaliknya. Dan mengenai persoalan tenagakerja tidak mesti menunggu gerakan perlawan dari serikat, akan tetapi pemerintah harus lebih proaktif dengan melakukan peranan fungsi pengawasannya tanpa harus menunggu dan menunda. “Dalam peraktik yang dilakukan PT BHJ misalnya, secara jelas telah melanggar UU kurun waktu setahun terakhir yang terkesan dibiarkan, kenapa tidak di tindak secara tegas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi domstransi yang dikawal ketat Polres Sumabawa Barat kemudian berlanjut ke Kantor DPRD setempat setelah penandatangan kesepakatan bersama dinas terkait atas tuntutan yang diajukan SBSI. Namun sayangnya, tidak ada perwakilan dewan setempat. Menurut informasi yang himpun Radio Arki, seluruh dewan tengah melakukan Bimbingan Teknik (Bintek) di luar daerah. Dan selanjutnya diupayakan pertemuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umm (RDPU) DPRD bersama instansi dan perusahan terkait pada Selasa (21/8) minggu ini. (Moerdini.Radio Arki)

 

Related posts

Izin PT. USI dan PT. Sinar Bali Terkendala Rekomendasi dari PT. Amman

ArkiFM Friendly Radio

Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Mantan Kades Dasan Anyar Diserahkan ke Jaksa

ArkiFM Friendly Radio

80 Persen Kebutuhan Lampu Jalan di KSB Akan Dipenuhi Tahun Ini

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment